
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadap hakim MK oleh salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) inisial A dalam sebuah pemberitaan media online.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Sentosa Siregar SH MH, salah seorang advokat di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengatakan narasi pemberitaan tersebut telah melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.
Itu fitnah tidak berdasar, keputusan yang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang disampaikan oleh jurnalis tersebut jika sang jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akan saya lapor ke dewan Pers demikian,” Yahya Sentosa Siregar SH MH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/2/2025).
Yahya menambahkan, oknum tersebut juga diduga menuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam penanganan setiap perkara yang ditangani di MK dengan menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dan keputusan MK sesuai pesanan.
Fitnah dan tuduhan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada MK serta dapat mengganggu jalannya pembangunan di Deliserdang. Diharapkan MK tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini demi marwah MK dan tujuan MK menyidangkan perkara Pilkada demi mewujudkan legitimasi kepemimpinan calon terpilih tetap terjaga,” tambahnya.
Atas tuduhan tidak berdasar dan mengandung narasi fitnah tersebut, Yahya berencana akan melaporkan oknum jurnalisnya dan oknum LSMnya yang membuat berita tersebut.
Karena hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Statemen oknum LSM dan oknum jurnalis yang menulis berita dugaan tanpa memberikan fakta, sangat saya sayangkan karena bisa merusak citra dari profesi jurnalis,” ungkapnya.
Katanya, dari 58 PHPU sesi pertama tanggal 4 Februari 2025, ada 6 sengketa yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian.
Dan ada 52 sengketa yang ditolak dalam Keputusan Dismisal, apakah oknum jurnalis dan oknum LSM tersebut juga menuduh 52 kasus tersebut membayar semua ke MK, hal ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya. (Tom)