Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Loading

Multi Priaktif – Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ir Wiriya Alrahman MM menekankan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) akan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, LPPL yang ada akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Ke depannya, keterbukaan informasi publik (KIP) bisa dirasakan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang. Hal ini menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat,” ucap Pj Bupati di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL, Rabu (5/2/2025).

Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002, Pj Bupati menyepakatinya. Dikatakan, melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang), sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan,” kata Pj Bupati.

BERITA LAINNYA:  Adik Temukan Abang Gantung Diri

Pj Bupati juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Kami sependapat, salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat,” tutur Pj Bupati di rapat paripurna.

Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deliserdang, Pj Bupati menjelaskan, LPPL tidak bersifat komersil.

“Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya,” sebut Pj Multi PriaktifPenjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ir Wiriya Alrahman MM menekankan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) akan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.

BERITA LAINNYA:  Pencuri Sepeda Di Mesjid Terekam CCTV

Selain itu, LPPL yang ada akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Ke depannya, keterbukaan informasi publik (KIP) bisa dirasakan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang. Hal ini menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat,” ucap Pj Bupati di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL, Rabu (5/2/2025).

Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002, Pj Bupati menyepakatinya. Dikatakan, melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang), sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan,” kata Pj Bupati.

BERITA LAINNYA:  Sepeda Motor Dilarikan Dua Pelaku Wanita, Pelapor Pakai Jasa Oknum Polisi Gadungan Berdamai Tanpa Ada Pihak Leasing

Pj Bupati juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Kami sependapat, salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat,” tutur Pj Bupati di rapat paripurna.

Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deliserdang, Pj Bupati menjelaskan, LPPL tidak bersifat komersil.

“Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya,” sebut Pj Bupati yang dirapat itu turut didampingi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. (Tom)Bupati yang dirapat itu turut didampingi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. (Tom)

Continue Reading

Previous: Paslon ADIL Dituduh Suap Hakim MK, Advokat Yahya: Fitnah Tidak Berdasar
Next: Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024
Gegara Klaim Asuransi Ditolak, Keluarga Korban Akan Lapor ke Polisi

Gegara Klaim Asuransi Ditolak, Keluarga Korban Akan Lapor ke Polisi

Oktober 10, 2024

BERITA TERKINI

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025
Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Juni 13, 2025
Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Juni 12, 2025
Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Juni 12, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.