Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang Dukung Program MBG, Ekonomi Harus Ditingkatkan

Pemkab Deliserdang Dukung Program MBG, Ekonomi Harus Ditingkatkan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mendukung sepenuhnya pelaksanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dicanangkan Presiden, H Prabowo Subianto. Pelaksanaan program itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menyatakan program MBG merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung Asta Cita dalam perekonomian lokal.

Program Nasional Makan Bergizi Gratis, selain untuk mendukung gizi anak, tapi juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Program ini juga jangan hanya diartikan membagi makanan bergizi kepada anak sekolah, tapi merupakan bentuk program sinergitas yang dimulai dari hulu ke hilir tentang bagaimana pemberdayaan masyarakat baik dari sektor penyediaan bahan makanan, penyediaan lapangan kerja, hingga pada akhirnya peningkatan ekonomi masyarakat dan menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan pada Sosialisasi Pemberdayaan Komunitas Masyarakat dalam Mendukung Program Makan Bergizi di Aula Kantor Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (18/6/2025).

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Deliserdang - Massa Perisai Keadilan Nasional (PKN) mendatangi Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor DPRD Deliserdang untuk menyampaikan aspirasi agar kepada DPRD Deliserdang dan Bupati Deliserdang secepatnya mengeluarkan para honorer, Kamis (15 Mei 2025) Dalam aspirasinya, Koordinator Lapangan, Rahmad Bangun SKep dan Farid Faturahman SH MH mengatakan, adanya pelanggaran hukum terhadap Pasal 96 PP 49/2018, Pasal 65 undang-undang (uu) nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan surat yang diterbitkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo bernomor b/185/m.sm.02.01/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, pelanggaran hukum tersebut terjadi di kantor DPRD Deliserdang dengan adanya penerimaan pegawai honorer baru dari periode Tahun 2024 sampai dengan 2025 dan diduga adanya praktik jual-beli terhadap penerimaan pegawai honorer baru. Adanya dugaan korupsi terbadap uang minyak kendaraan dinas mobil DPRD Deliserdang dan dugaan korupsi terhadap uang perawatan kendaraan dinas DPRD Deliserdang dari periode Tahun 2023 sampai dengan periode Tahun 2025.” Atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deliserdang. Selain itu, aspirasi disampaikan PKN bahwa negara kita adalah negara hukum, akan tetapi DPRD yang membuat undang-undang kecolongan atas kesalahannya. Mohon untuk ditindaklanjutin, perlu kita cari tahu siapa yang memasukannya. Sesuai nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 A, menyatakan bahwasanya tidak ada lagi pengangkatan honorer, tapi kenapa bisa ada dan apa dasar hukum DPRD di kantor DPRD Tahun Anggaran 2025. Sekira Pukul 10:47 Wib, massa ditemui oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan dan menyampaikan pimpinan serta anggota sedang tugas luar maka saya yang bisa menjumpai bapak dan ibu sekalian. Setelah melakukan negosiasi, dua orang perwakilan massa dipersilahkan masuk ke Kantor Dewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, benar atau tidak bahwasanya anggota Dewan ada atau tidak sama sekali sekaligus memeriksa SPT-nya. Setelah melakukan pemeriksaan kedua perwakilan kembali menemui massa menyatakan bahwa anggota DPRD memang sama sekali tidak ada. Sehingga pengunjuk rasa menuntut agar lima orang bisa masuk ke dalam untuk mengisi buku tamu dan menuliskan tuntutan karena mereka datang sesuai dengan surat resmi yang telah disampaikan ke kantor Dewan sebelumnya. Dan diterima oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan didampingi Kanit Tipikor Polres Deliserdang, Ipda Dalles Matondang setelah itu massa unras lanjut ke kantor Bupati Deliserdang. Begitu tiba di depan Kantor Bupati Deliserdang, massa PKN langsung menyampaikan aspirasi yang sama seperti yang disampaikan di depan Gedung DPRD Deliserdang. Selanjutnya Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, SS yang datang menjumpai massa mengucapkan ribuan terima kasih atas partisipasi publik yang telah diberikan dalam menyampaikan pendapat dan tentunya dilakukan sebagai fungsi kontrol pemerintahan ini sudah tertuang dalam undang-undang waktu kurang lebih sebulan yang lalu tentunya disampaikan. Kami sudah mulai menertibkan kondisi yang ada di sekretariat DPRD Deliserdang. Sedang dilakukan mutasi secara besar-besaran di sektor pimpinan eselon terhadap personal yang terlibat dalam kegaduhan yang ada. Kami juga mengutus untuk mendalami dan memeriksa seluruh personal-personal ASN lengkap dengan terlibat dalam proses perekrutan maupun pemutasian tersebut. Kami akan mendalami juga tetapi apa yang Bapak-ibu minta sudah kami mutasikan pimpinan-pimpinan di DPRD. Kami sudah mengganti semua personil yang ada dan tentunya kami akan melakukan dan mengedepankan hak-hak normatif. Diharapkan nilai clean Government bersih tanpa ada mengurangi hak-hak normatif di Kabupaten Deliserdang. Petugas yang diutus dapat menyelesaikan dan menggali semua permasalahan yang ada dan melaporkan kepada kami dan mengembalikan hak-hak normatif pegawai-pegawai honorer yang di kantor DPR Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya massa yang diperkirakan 70 orang tersebut membubarkan diri. (Tom)

Bupati juga menyampaikan, Kecamatan Pantai Labu merupakan lumbung telur di Kabupaten Deliserdang. Sayangnya, para peternak belum memiliki izin. Masalah tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

Kami berharap proses Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deliserdang bisa dipercepat, karena saat ini baru empat SPPG yang beroperasi,” harap Bupati.

Ada beberapa tempat yang kami siapkan untuk dipinjampakaikan dalam mendukung program makan bergizi ini,” lanjut Bupati.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional, Tengku Syahdana SKom CRMO menjelaskan, ada dua kelompok penerima program MBG, yaitu peserta didik dan non peserta didik.

Pertumbuhan di 1.000 hari pertama, kita akui asupan gizi anak mencukupi. Namun saat menjelang umur empat tahun dan seterusnya, gizi anak kurang, sehingga mengakibatkan stunting. Maka dari itu, kita perlu memberikan gizi yang cukup bagi anak-anak didik,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Jambore Pramuka Deliserdang Bina Generasi Berakhlak, Berdaya Saing Dan Cinta Tanah Air

Kepada Bupati Deliserdang, Tengku Syahdana berharap agar bisa mencari donatur SPPG untuk pemerataan gizi anak Kabupaten Deliserdang.

Untuk kolaborasi yang baik, kita harus membangun minimal 162 SPPG di Kabupaten Deliserdang ini. Kepada masyarakat yang ingin menjadi donatur harus memiliki yayasan agar mempermudah proses SPPG,” katanya.

Hadir di kegiatan tersebut, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa se-Kecamatan Pantai Labu, dan lainnya. (Tom)

Post navigation

Previous Warga Tanjungmorawa Hadiri Wirid Akbar di P3UD Desa Tanjung Baru
Next Forkopimda Sumut Akan Hadiri FG PWI Sumut Pendaftaran Ditutup Senin 23 Juni 2025

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.