Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sadis perlakuan oknum guru di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara hingga dugaan melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Cerita panjang lebar dengan sejumlah wartawan, Kamis (19/6/2025) sore di Lubukpakam, Anggi salah seorang pengurus organisasi Pormapel di Kabupaten Deliserdang, kasus dugaan pelecehan itu sangat memalukan dan menyakitkan.

Anggi meminta aparat penegak hukum mengusut dan memberikan sangsi yang seberat-beratnya sesuai dengan kebejatannya.

Menurut Anggi, seorang guru harusnya melindungi dan mengayomi muridnya, bukan malah sebaliknya melakukan pelecehan.

Guru itu wajib melindungi muridnya dan memiliki moralitas yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya dan membantu mereka mengembangkan karakter yang positif. Bukan sebaliknya, tak bermoral dan merusak masa depan siswinya.

BERITA LAINNYA:  Syah Afandin Salurkan Bantuan untuk 7.716 Warga Tidak Mampu, Wujudkan Kepedulian Sosial

Perbuatan oknum guru olahraga itu tidak bisa dibiarkan dan dianggap sepele. Karena kasus tersebut adalah permasalahan anak dibawah umur harusnya dilindungi maupun diberikan pendidikan bukan dijadikan pelepas hawa nafsu oleh gurunya.

Berkembang desas desusnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya, beberapa oknum guru lainnya ikut-ikutan mengintimidasi siswi tersebut dan keluarganya.

Dijelaskan Anggi, dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

BERITA LAINNYA:  Kegiatan Rutin Ramadhan, PAC PP Tanjungmorawa Berbagi Takjil

Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru-guru di Kecamatan Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang dugaan intimidasi oknum ASN kepada keluarga korban termasuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memproses oknum guru yang diduga mengintimidasi anak maupun keluarga korban,“ kata Anggi (Tom)

Post navigation

Previous Desa Aek Songsongan Dan Puskesmas Kecamatan Aek Songsongan Laksanakan Kegiatan Posbindu
Next Komisi E DPRD Sumut Klaim Belum Dapatkan Informasi Pembahasan Resmi PUBG

Berita Terbaru

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.