Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sadis perlakuan oknum guru di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara hingga dugaan melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Cerita panjang lebar dengan sejumlah wartawan, Kamis (19/6/2025) sore di Lubukpakam, Anggi salah seorang pengurus organisasi Pormapel di Kabupaten Deliserdang, kasus dugaan pelecehan itu sangat memalukan dan menyakitkan.

Anggi meminta aparat penegak hukum mengusut dan memberikan sangsi yang seberat-beratnya sesuai dengan kebejatannya.

Menurut Anggi, seorang guru harusnya melindungi dan mengayomi muridnya, bukan malah sebaliknya melakukan pelecehan.

Guru itu wajib melindungi muridnya dan memiliki moralitas yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya dan membantu mereka mengembangkan karakter yang positif. Bukan sebaliknya, tak bermoral dan merusak masa depan siswinya.

BERITA LAINNYA:  Seorang Pemuda Hanyut Di Sungai Belumai, Belum Ditemukan

Perbuatan oknum guru olahraga itu tidak bisa dibiarkan dan dianggap sepele. Karena kasus tersebut adalah permasalahan anak dibawah umur harusnya dilindungi maupun diberikan pendidikan bukan dijadikan pelepas hawa nafsu oleh gurunya.

Berkembang desas desusnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya, beberapa oknum guru lainnya ikut-ikutan mengintimidasi siswi tersebut dan keluarganya.

Dijelaskan Anggi, dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

BERITA LAINNYA:  Alumni Kawan SMA Aci Dukung Program Bupati Deliserdang Lima Tahun Kedepan

Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru-guru di Kecamatan Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang dugaan intimidasi oknum ASN kepada keluarga korban termasuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memproses oknum guru yang diduga mengintimidasi anak maupun keluarga korban,“ kata Anggi (Tom)

Post navigation

Previous Desa Aek Songsongan Dan Puskesmas Kecamatan Aek Songsongan Laksanakan Kegiatan Posbindu
Next Komisi E DPRD Sumut Klaim Belum Dapatkan Informasi Pembahasan Resmi PUBG

Berita Terbaru

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

Oktober 1, 2025

BERITA TERKINI

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

Oktober 1, 2025
KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

Oktober 1, 2025
Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.