Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sadis perlakuan oknum guru di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara hingga dugaan melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Cerita panjang lebar dengan sejumlah wartawan, Kamis (19/6/2025) sore di Lubukpakam, Anggi salah seorang pengurus organisasi Pormapel di Kabupaten Deliserdang, kasus dugaan pelecehan itu sangat memalukan dan menyakitkan.

Anggi meminta aparat penegak hukum mengusut dan memberikan sangsi yang seberat-beratnya sesuai dengan kebejatannya.

Menurut Anggi, seorang guru harusnya melindungi dan mengayomi muridnya, bukan malah sebaliknya melakukan pelecehan.

Guru itu wajib melindungi muridnya dan memiliki moralitas yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya dan membantu mereka mengembangkan karakter yang positif. Bukan sebaliknya, tak bermoral dan merusak masa depan siswinya.

BERITA LAINNYA:  Hari Ginjal Sedunia, Asri Ludin Tambunan Minta Masyarakat Manfaatkan Program CGK

Perbuatan oknum guru olahraga itu tidak bisa dibiarkan dan dianggap sepele. Karena kasus tersebut adalah permasalahan anak dibawah umur harusnya dilindungi maupun diberikan pendidikan bukan dijadikan pelepas hawa nafsu oleh gurunya.

Berkembang desas desusnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya, beberapa oknum guru lainnya ikut-ikutan mengintimidasi siswi tersebut dan keluarganya.

Dijelaskan Anggi, dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

BERITA LAINNYA:  Dinkes Harus Lebih Baik Dalam Pelaksanaan CKG

Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru-guru di Kecamatan Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang dugaan intimidasi oknum ASN kepada keluarga korban termasuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memproses oknum guru yang diduga mengintimidasi anak maupun keluarga korban,“ kata Anggi (Tom)

Continue Reading

Previous: Desa Aek Songsongan Dan Puskesmas Kecamatan Aek Songsongan Laksanakan Kegiatan Posbindu
Next: Komisi E DPRD Sumut Klaim Belum Dapatkan Informasi Pembahasan Resmi PUBG

Berita Terbaru

Bupati Dan Wakil Bupati Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda Dan Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan Dari IPDN

Bupati Dan Wakil Bupati Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda Dan Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan Dari IPDN

Agustus 6, 2025
Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Agustus 6, 2025
Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Agustus 6, 2025

BERITA TERKINI

Bupati Dan Wakil Bupati Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda Dan Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan Dari IPDN

Bupati Dan Wakil Bupati Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda Dan Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan Dari IPDN

Agustus 6, 2025
Marak Bendera One Piece,Ketua GPII Sumut Angkat Bicara

Marak Bendera One Piece,Ketua GPII Sumut Angkat Bicara

Agustus 6, 2025
Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Agustus 6, 2025
Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Agustus 6, 2025
IGDT Gelar Raker I Tahun 2025, Bupati: Jaga Kekompakan Dan Kesolidan

IGDT Gelar Raker I Tahun 2025, Bupati: Jaga Kekompakan Dan Kesolidan

Agustus 5, 2025
DPRD Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Agustus 5, 2025
DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

Agustus 5, 2025
Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Agustus 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.