Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Diduga Oknum Guru Lecehkan Siswinya Di Beringin

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sadis perlakuan oknum guru di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara hingga dugaan melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Cerita panjang lebar dengan sejumlah wartawan, Kamis (19/6/2025) sore di Lubukpakam, Anggi salah seorang pengurus organisasi Pormapel di Kabupaten Deliserdang, kasus dugaan pelecehan itu sangat memalukan dan menyakitkan.

Anggi meminta aparat penegak hukum mengusut dan memberikan sangsi yang seberat-beratnya sesuai dengan kebejatannya.

Menurut Anggi, seorang guru harusnya melindungi dan mengayomi muridnya, bukan malah sebaliknya melakukan pelecehan.

Guru itu wajib melindungi muridnya dan memiliki moralitas yang baik agar dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya dan membantu mereka mengembangkan karakter yang positif. Bukan sebaliknya, tak bermoral dan merusak masa depan siswinya.

BERITA LAINNYA:  Tiga Ribuan Peserta Ikuti Tour De Deliserdang 2025 

Perbuatan oknum guru olahraga itu tidak bisa dibiarkan dan dianggap sepele. Karena kasus tersebut adalah permasalahan anak dibawah umur harusnya dilindungi maupun diberikan pendidikan bukan dijadikan pelepas hawa nafsu oleh gurunya.

Berkembang desas desusnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya, beberapa oknum guru lainnya ikut-ikutan mengintimidasi siswi tersebut dan keluarganya.

Dijelaskan Anggi, dalam UU Perlindungan Anak, atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak. UU ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

BERITA LAINNYA:  Kadis Kesehatan Deliserdang Gelar Pengobatan Gratis Dan Sosialisasikan BPJS PBI

Dan ada juga ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan) apakah juga ada dugaan guru-guru di Kecamatan Beringin ini sebahat melindungi pelaku, jika memang dugaan intimidasi oknum ASN kepada keluarga korban termasuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memproses oknum guru yang diduga mengintimidasi anak maupun keluarga korban,“ kata Anggi (Tom)

Post navigation

Previous Desa Aek Songsongan Dan Puskesmas Kecamatan Aek Songsongan Laksanakan Kegiatan Posbindu
Next Komisi E DPRD Sumut Klaim Belum Dapatkan Informasi Pembahasan Resmi PUBG

Berita Terbaru

Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Februari 16, 2026
Dani Ditemukan Tewas Tergantung Dipinggir Sungai Belumai

Dani Ditemukan Tewas Tergantung Dipinggir Sungai Belumai

Februari 15, 2026
MBG Medan Sinembah Gelar Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1447 H

MBG Medan Sinembah Gelar Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1447 H

Februari 15, 2026

BERITA TERKINI

Polsek Tanjung Pura Amankan Perayaan Imlek 2577, Ibadah Berjalan Aman Dan Kondusif

Polsek Tanjung Pura Amankan Perayaan Imlek 2577, Ibadah Berjalan Aman Dan Kondusif

Februari 18, 2026
Syukuran Milad 40 Tahun, Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah Pesan PB ISMI Harus Kompak, Bersatu Dan Tambah Maju

Syukuran Milad 40 Tahun, Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah Pesan PB ISMI Harus Kompak, Bersatu Dan Tambah Maju

Februari 17, 2026
Momentum Imlek Sutarto Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Keberagaman.

Momentum Imlek Sutarto Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Keberagaman.

Februari 17, 2026
Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Februari 16, 2026
Drs.H,Syahrizal.MZ, Terpilih kembali Menjadi Ketua PD,AL”WASHLIYAH Kabupaten Langkat Periode 2026 -2031*

Drs.H,Syahrizal.MZ, Terpilih kembali Menjadi Ketua PD,AL”WASHLIYAH Kabupaten Langkat Periode 2026 -2031*

Februari 16, 2026
Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika Dalam Satu Malam, Kapolres Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika Dalam Satu Malam, Kapolres Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

Februari 16, 2026
Dani Ditemukan Tewas Tergantung Dipinggir Sungai Belumai

Dani Ditemukan Tewas Tergantung Dipinggir Sungai Belumai

Februari 15, 2026
MBG Medan Sinembah Gelar Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1447 H

MBG Medan Sinembah Gelar Doa Bersama Dan Santuni Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1447 H

Februari 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.