![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang –
Banyak persoalan pertanahan di Kabupaten Deliserdang belum bisa diselesaikan karena keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terutama di lahan eks hak guna usaha (HGU).
Demikian disampaikan Bupati Delierdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, pada Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).
Persoalan pertanahan bukan berada dikewenangan penuh pemerintah daerah. Ini yang membuat banyak konflik agraria di Deliserdang tidak dapat kami selesaikan, meskipun tekanan dari masyarakat sangat besar,” ucap Bupati pada pertemuan tentang isu pertanahan, terutama masalah eks HGU.
Saat ini, ada 4.392,89 hektare (Ha) tanah eks HGU di Kabupaten Deliserdang dan tidak sedikit yang menyebabkan konflik antar-penggarap serta masyarakat.
Meskipun statusnya eks HGU, tapi pelepasan status tanah butuh proses panjang, bahkan pemerintah daerah harus melakukan ganti rugi jika ingin status tanah menjadi aset pemerintah daerah,” lanjut Bupati.
Luas lahan eks HGU yang ada, pada prinsipnya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Deliserdang dalam melakukan pembangunan, termasuk mendukung program strategis nasional (PSN), seperti penambahan lahan untuk ketahanan pangan, fasilitas pendidikan sekolah gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kami berharap melalui pertemuan ini, Komisi II bisa membantu meneruskan keluh kesah kami di daerah kepada pemerintah pusat,” harap Bupati.
Di kesempatan itu juga, Bupati menyinggung perihal penanganan wilayah terdampak bencana di luar kewenangan Pemkab Deliserdang, seperti longsor yang terjadi di Sibolangit, dan kondisi-kondisi sungai yang harus mendapat perhatian.
Saat ini Deliserdang juga terdampak bencana. 19 dari 22 kecamatan yang ada terdampak banjir dan longsor. Total kerugian mencapai Rp 557 miliar, dimana dominasi kerusakan areal persawahan,” rinci Bupati.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim, Aria Bima menjelaskan, persoalan tanah yang menyangkut tanah eks HGU sudah masuk persoalan lintas sektoral di kementerian.
Kami hadir di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan. Persoalan lahan eks HGU PTPN harus mendapat kepastian hukum, begitu juga pengelolaan aset daerah dan sinkronisasi tata ruang. Semua ini penting untuk menghindari sengketa yang tidak perlu dan mempercepat pembangunan,” ucapnya.
Sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan yang cukup kompleks, pertemuan antara Pemkab Deliserdang dengan Komisi II DPR RI diharapkan mendapat titik terang antara pemangku kebijakan di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deliserdang.
Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM mengungkapkan, dari 62.161,03 ha total luas HGU PTPN2, seluas 5.873,08 hektar tidak diperpanjang.
Luas terbesar ada di Kabupaten Deliserdang. Menyusul Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai,” sebutnya.
Pranoto mengakui, pengurusan tanah di Kabupaten Deliserdang terbanyak di Sumatera Utara. Sampai Desember 2025, pihaknya menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya.
Selain Bupati Deliserdang dan Wakil Bupati Deliserdang, hadir juga Kepala Badan Litbang Deliserdang, Dr Remus Hasiholan Pardede MSi; Kalak BPBD, Mukti Ali Harahap SAg MSi; Kadis Perkimtan Deliserdang, Suparno SSos MSP; Kadis SDA BMBK Deliserdang, Janso Sipahutar ST MT; Kadis Lingkungan Hidup (DLH), Erlita Lubis SSos MH; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST; Kadis Pertanian Deliserdang, Elinasari Nasution SP; Kesbangpol Deliserdang diwakili Nina br Sembiring dan lainnya.
Kemudian, hadir pula pada pertemuan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP; Kepala Subdirektorat Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Sigit Santoso SSi MAppSc; Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Instansi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc Dev; Kepala Kantor Pertanahan/BPN Deliserdang, Mahyudanil SST MH. (Tom)
