Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Plang Liar Berdiri Diatas Lahan Ahli Waris Alm Pontas Harahap, Ditumbangkan

Plang Liar Berdiri Diatas Lahan Ahli Waris Alm Pontas Harahap, Ditumbangkan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Anak-anak atau ahli waris almarhum Pontas Harahap selaku pemilik lahan seluas 28 hektar lebih di Dusun IV, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menumbangkan plang liar diatas tanahnya, Selasa (31/3/2026) sekira Pukul 11:00 Wib.

Menurut cerita ahli waris almarhum Pontas Harahap, yakni: Pandapotan Harahap (58) yang didampingi saudaranya Elisnawarni Harahap (52) dan Efriani Harahap serta saudaranya yang lain. Tanpa sepengetahuan mereka (ahli waris) telah berdiri plang liar diatas tanahnya (atas nama orang lain), jelas ahli waris tidak terima.

Disela-sela plang liar ditumbangkan, lahan tersebut dibeli (diganti rugi) almarhum Pontas Harahap dari almarhum Haji Tengku Azhar Yahya sekira tahun 1981 silam. (Surat asli lengkap ditandatangani Kepala Desa Tanjung Selamat, Mohamad Sa’i dan Camat Percut Seituan, Rahmat Silangit, kini. surat aslinya dipegang ahli waris almarhum Pontas Harahap).

Pada Tahun 1987, kesepakatan kedua belah pihak (penjual tanah dan pembeli tanah) dibuat surat ganti ruginya, dan disaksikan jiran tetangga bahkan surat ditandatangani kepala Desa dan Camat Percut Seituan.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Deliserdang Siap Fasilitasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Hingga saat ini, lahan tersebut diusahai oleh ahli waris (anak anak) almarhum Pontas Harahap, ditanami padi dan pohon sawit.

Masih cerita Elisnawarni Harahap, diatas lahan telah didirikan plang, bahwa tanah tersebut milik almarhum Pontas Harahap, tapi dicopot/dibongkar orang tak kenal (OTK).

Disebutkan, berdirinya plang liar diatas tanahnya, Elisnawarni Harahap telah melaporkan kejadian itu ke aparat Desa, Bhabinsa dan Babinkamtibmas, namun disayangkan tidak ada respon sama sekali. Maka tiba saatnya plang liar ditumbangkan, katanya.

Sedangkan Supratman (58) warga asli dan lahir di Dusun 9 A, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli menceritakan bahwa tanah tersebut telah diganti rugi almarhum Pontas Harahap dari almarhum Haji Tengku Azhar Yahya.

Begitu juga dengan Ponodi (65) tinggal di Dusun IV, Palu Gelombang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli menceritakan hal sama. Bahwa penjual tanah almarhum Haji Tengku Azhar Yahya dan pembeli tanah almarhum Pontas Harahap sama sama dikenalnya.

BERITA LAINNYA:  Konsep Tiga Pilar Bangun Kantor Desa Ujung Serdang

Jadi terkait cerita tanah tersebut dapat diceritakan dari awal sampai akhir. Dan cerita jual beli pun bisa diceritakan semua. Jadi tanah/lahan tersebut sah milik ahli waris almarhum Pontas Harahap, kata Supratman dan Ponidi. (Surat ganti rugi tanah milik almarhum Pontas Harahap lengkap)

Dari dulu sampai sekarang, sawah/ladang tersebut telah disewakan kepada para petani. Kalo memang tanah itu milik orang lain, jelas ahli waris almarhum Pontas Harahap dipastikan sudah diadukan ke pihak berwajib, sebab tiap panen, ahli waris almarhum Pontas Harahap yang menerima sewanya, kata Ponidi sambil mengatakan semua surat dan kwitansi asli pembayaran ganti rugi sangat lengkap).

Jadi dihimbau kepada OTK yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, urungkan niatmu, agar arwah penjual tanah tenang di alamnya,” kata Supratman dan Ponidi serta warga lainnya.

Disebutkan, almarhum Pontas Harahap tinggal di Jalan Jos Sudarso nomor 66/180, Pulo Brayan, Kota Medan. Sedangkan almarhum Haji Tengku Azhar Yahya tinggal di Jalan Rawa I, Kelurahan Tegalsari, Kota Medan. Saat proses pembuatan akte jual beli di Kantor Camat Percut Seituan, umar almarhum Pontas Harahap sekira 53 tahun dan umur almarhum Haji Tengku Azhar Yahya sekira 50 tahun.

BERITA LAINNYA:  Membaca Ciptakan Masyarakat Cerdas Dan Berpikiran Maju

Diharapkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara harus jeli dan berhati-hati melihat persoalan tanah di Deliserdang.

Pandapotan Harahap (58), Elisnawarni Harahap (52) dan saudaranya yang lain, adalah ahli waris pembeli (almarhum Pontas Harahap), memiliki hak penuh untuk mempertahankan tanah tersebut. Pastikan seluruh bukti surat, kuitansi, dan saksi dipegang dengan kuat. Jika anak penjual mengancam atau melakukan pengambilalihan paksa, hal tersebut dapat dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum, kata Supratman dan Ponidi.

Untuk kelengkapan pemberitaan, redaksi menunggu saran pendapat dari pihak almarhum Haji Tengku Azhar Yahya, pihak desa dan kecamatan Percut Seituan serta pihak BPN Kabupaten Deliserdang terkait lahan tersebut. (Tom)

Post navigation

Previous Terima Aspirasi Petani Bawang Tanah Karo, Komisi B Janji Kawal Penertiban Impor Ilegal.
Next Ratusan Rumah Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Di Batangkuis

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.