Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Langkat di ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha, menemukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BI di Besitang, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam rapat tersebut, PT BI hanya mengantongi izin lokasi perkebunan dari Bupati Langkat pada 2018 silam dan belum memenuhi syarat untuk mengelola usaha perkebunan.

“Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal,” ujar Donny.

BERITA LAINNYA:  M.REZA Pahlivi Mengejar Karir Seni Tukang Pangkas

Ditambahkan dia, selain tidak memiliki HGU, perusaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit ini, juga tidak menjalankan aturan plasma sesuai aturan berlaku.

Senada, Wakil Ketua Pansus Pimanta Ginting, menambahkan, kalau perusahaan perkebunan tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi, maka sesuai Undang-undang Ciptakerja, dapat diproses secara hukum.

Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Ciptakerja, jadi jangan main-main. Harus diselesaikan izin-izinnya, karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Pimanta Ginting.

Ditempat yang sama, Kakan BPN Langkat Akhyar Sirajuddin mengaku, kalau PT BI sejauh ini belum tercatat memiliki HGU.

Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU,” terangnya.

Sementara itu, Konsultan PT BI Syam Sumarno menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi izin prinsip perusahaan dan masih terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN Langkat.

BERITA LAINNYA:  Polres Langkat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi Di Sungai Desa Gergas, Satu Orang Diamankan

Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi,” ujarnya.(Syahrul)

Post navigation

Previous Bupati Apresiasi Pembangunan Kantor Desa Marindal II Berbasis Swadaya Masyarakat
Next Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Berita Terbaru

*Kapolres Langkat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika Dalam Ops Antik Toba 2026*

*Kapolres Langkat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika Dalam Ops Antik Toba 2026*

Juni 6, 2026
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Juni 5, 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Juni 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.