Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Ternak Babi Tidak Berizin Dilarang Masuk Sumut, Dinas Peternakan Perketat Pos Pemeriksaan

Ternak Babi Tidak Berizin Dilarang Masuk Sumut, Dinas Peternakan Perketat Pos Pemeriksaan

Loading

Multi Proaktif.Com – Medan -Hingga saat ini Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih memperketat lalu lintas hewan berkaki empat seperti ternak babi dari luar wilayah Sumut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengatakan, semua ternak babi yang masuk ke Sumut harus dilengkapi izin resmi.

Izin resmi itu seperti dokumen keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak babi, surat keterangan asal ternak babi dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.

Jadi kita sampaikan lagi, kita ingatkan lagi bahwa Sumut masih memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut,” ujar Azhar Harahap kepada wartawan di Medan, Kamis (1/9).

Namun yang diperbolehkan masuk Sumut adalah ternak babi yang dilengkapi semua dokumen resmi yang diperlukan. “Diluar itu kita tegaskan tidak boleh kita tegas, kita pulangkan,” tegasnya.

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Jakarta - Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Topan diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Asep menjelaskan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selalu Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut. Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," jelas Asep. Dia menjelaskan Topan memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar. Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep. Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut. Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut. Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep. Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya. Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," pungkasnya Pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni: - Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut - Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut - Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut - M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG - M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. ( Irwansyah)

Azhar Harahap tidak menampik masih ada oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi seperti dari Riau dan Lampung.

Ia mengatakan laporan itu disampaikan sejumlah kelompok masyarakat ke Dinas Peternakan Sumut. Namun beberapa kasus telah ditemukan dan langsung dipulangkan ke daerah asal.

Karena itu ujar Azhar Harahap pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan kabupaten/kota agar memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk (chek point) di perbatasan.

Di Labuhanbatu Selatan misalnya kita terus berkoordinasi. Ini bukan main-main, selain itu perintah Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga untuk kesehatan hewan di Sumut,” jelasnya.

Sebab meskipun wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumut melandai namun perlu dicegah. Adapun potensi mewabahnya kembali PMK pada hewan ternak adalah salah satunya dari bebasnya masuk hewan-hewan ternak tidak berizin.

BERITA LAINNYA:  Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Karena itu masuknya hewan ternak babi, ternak sapi, kerbau ya kita perketat terus. Sekali lagi kita minta tegas kepada siapa saja jangan memasukkan hewan ternak tidak berizin ke Sumut,” tegasnya.

Khususnya pada ternak babi lanjut Azhar lagi pelarangan bagi yang tidak berizin, juga untuk mencegah kembali maraknya kembali virus African Swine Fever (ASF) di Sumut. “Kita terus berupaya menanggulangi semua ini,” pungkasnya. ( DS )

Post navigation

Previous Di Forum APN 2022, Bupati Darma Wijaya optimis Sergai Bisa Daftarkan Produk ke E-katalog Sebanyak Mungkin
Next Pendataan Tenaga Honorer, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jangan Salah Persepsi

Berita Terbaru

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
PT.Sofindo Gelar Halal Bihalal Di Aek Loba, Wabup Asahan Apresiasi PT Socfindo

PT.Sofindo Gelar Halal Bihalal Di Aek Loba, Wabup Asahan Apresiasi PT Socfindo

April 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.