Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • KESEHATAN
  • Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

Loading

JAKARTA, MULTIPROAKTIF.COM — Tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik dan libur lebaran 2022. Karena itu, Satgas Covid-19 menyebut adaptasi kebijakan perlu dilakukan demi memastikan mudik dilakukan secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

BERITA LAINNYA:  RSJ Prof Dr Ildrem Berikan Literasi Promosi Kesehatan Jiwa Sejak Dini

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

BERITA LAINNYA:  430 Mahasiswa Fakultas Kesehatan UINSU PBL di Langkat

“Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19,” tambah Wiku.

Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.

“Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali,” harap Wiku. (*)

Post navigation

Previous Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak di Sini Keterangannya
Next Soal Makanan Berlabel Halal, Ustadz Maulana Jelaskan 3 Poin Kehalalan Makanan

Berita Terbaru

Rencana Aksi Deliserdang Eliminasi TBC Tahun 2029

Rencana Aksi Deliserdang Eliminasi TBC Tahun 2029

Agustus 13, 2024
dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis

dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis

Juli 17, 2024
Sekda Langkat Amril Pimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Sekda Langkat Amril Pimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Juli 2, 2024

BERITA TERKINI

Asisten III Tutup Kegiatan IHT Pemadam I, Bupati Apresiasi Dedikasi Peserta Dan Penyelenggara

Asisten III Tutup Kegiatan IHT Pemadam I, Bupati Apresiasi Dedikasi Peserta Dan Penyelenggara

Oktober 22, 2025
Pemkab Deliserdang Komit Kelola Pemerintahan Dengan Baik

Pemkab Deliserdang Komit Kelola Pemerintahan Dengan Baik

Oktober 22, 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK Di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK Di Pesantren

Oktober 22, 2025
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal Untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal Untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

Oktober 22, 2025
Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Rumah Warga Lewat Program Light Up The Dream

Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Rumah Warga Lewat Program Light Up The Dream

Oktober 22, 2025
Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis Di Langkat

Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis Di Langkat

Oktober 22, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru Di Prolegda 2026

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru Di Prolegda 2026

Oktober 22, 2025
IKRAR Berkomitmen Dukung Managemen Perumda Tirtanadi

IKRAR Berkomitmen Dukung Managemen Perumda Tirtanadi

Oktober 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.