
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dewan Pimpinan Masyarakat-Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) menyurati PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Bagerpang Palm Oil Mill, Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, karena diduga membuang limbah beracun ke parit, Selasa (28/5/2024).
Surat DPP-FMI bernomor: 091/DPP-FMI/SU/MIK/V/2024, tertanggal 28 Mei 2024 dengan Ketua, Fikri Ihsan Lubis dan Sekretaris, S Wahyuni Tarigan tersebut ingin informasi yang akurat terkait adanya dugaan pihak perusahaan minyak CPO milik Lonsum itu buang limbah beracun ke parit.
Menurut Ketua DPP-FMI, Fikri Ihsan Lubis yang didampingi Sekretarisnya, S Wahyuni Tarigan menjelaskan dalam suratnya, sesuai data dan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil team investigasi DPP-FMI Sumut yang meninjau langsung lokasi PT PP Lonsum yang beralamat di Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, telah menemukan di seputaran tali air yang berada areal perkebunan adanya pembuangan limbah cair berwarna dan berbau. Diduga dibuang langsung tanpa ada regulasi pengolahan air limbah dan menemukan bekas pembuangan limbah berwarna dan juga berbau.
Masih Ihsan, PT PP Lonsum Bagerpang yang bersertifikat ISPO nomor: 0048/MHI-ISPO tersebut disinyalir membuang limbah berwarna, berbau yang dibuang langsung tanpa ada regulasi pengolahan limbah sesuai dengan perundangan-undangan dan sesuai dengan legalitas dalam sertifikat ISPO.
Kemudian memiliki sertifikat ISPO (No. 0048/MHI-ISPO) yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan seharusnya tidak dibenarkan untuk membuang limbah cair berwarna dan berbau. Mempunyai kriteria kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, penetapan cara atau praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanegaragaman hayati dan tanggungjawab aspek ketenagakerjaan.
Pelanggaran, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit mempunyai 7 (tujuh ) kriteria legalitas usaha. Seperti pengelolaan perkebunan, perlindungan dari penggunaan hutan alam dan lahan gambut, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab pemberdayaan sosial ekonomi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
PT PP Lonsum Tbk Bagerpang Palm Oil Mill yang beralamat Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang disinyalir dan di duga tidak memiliki dokumen seperti izin AMDAL, UKL/UPL sesuai Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009/ UU Cipta Kerja Pasal 23 (1 ) dan Pasal 24 Ayat 5.
Perusahaan tersebut disinyalir melanggar Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68 / Menlhk/ Setjen / Kum. 1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun. Kemudian, UU nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Alam Pasal 24: Setiap Orang Atau Badan Usaha Dilarang Melakukan Kegiatan Yang Mengakibatkan Rusaknya Sumber Daya Air Dan Prasarana Yang Mengakibatkan Pencemaran Air. UU nomor 05 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21. UU RI nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah/dan Retribusi Daerah.
PP nomor 42 tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air. PP nomor 43 Tahun 2021 tentang air tanah. PP nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang pedoman tekhnis penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang air bawah tanah. Permenkes RI nomor 50 tahun 2017 tentang: standart baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya.
Sementara S Wahyuni Tarigan berharap agar Pemkab Deliserdang secepatnya turun kelapangan untuk meninjau kembali dan mengambil tindakan tegas, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan hidup. (Tom)