Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Loading

MULTIPROAKTIF.COM – JAKARTA

Usai mendatangi Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah, tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin (44), Kamis (17/7/2025) akhirnya mendatangi kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat.

Kedatangan Fajar Hardika SH, salah satu kuasa hukum dari Muhamad Nur Azaddin guna mempertanyakan surat Perlindungan Hukum yang dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Dalam suratnya, Muhamad Nur Azaddin pemilik lahan seluas 4,05 hektare (Ha) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berdasarakan surat pelapasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara sengketa tanah yang tiba-tiba muncul putusan Pengadilan Negeri Medan 251/Pdt.G/2011/Pn.Mdn yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan mekskipun Muhamad Nur Azaddin merasa tidak pernah menjual atau melapas hak tanah tersebut.

BERITA LAINNYA:  Aliansi Mahasiswa Demo Kantor Bupati, Dinas Anjg Karya Dan Kejari

Selain itu, Muhamad Nur Azaddin melalui kuasa juga meminta pelindungan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan surat tanah hingga berujung sengkta tersebut.

Melalui surat permohonan perlindungan hukum yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 juni 2025 lalu, Muhamad Nur Azaddin memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memberi sanksi kepada oknum-oknum Pengadilan Negeri Medan beserta jajarannya apabila terbukti adanya perbutan melawan hukum karena dinilai telah memutuskan suatu perkara yang tidak jelas (obscuur libel) alas kepemilikan yang terjadi atas tanah milik Muhamad Nur Azaddin.

“Terkait surat permonan perlindungan hukum atas klien kami, kita telah mendatangi kantor Mahkamah Agung dan diterima dengan baik oleh petugas PTSP Mahkamah Agung,” ujar Fajar Hardika SH.

BERITA LAINNYA:  Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Lanjut Fajar, dalam keterangannya, petugas PTSP Mahkamah Agung menyampaikan bahwa surat perlindungan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin melalui kantor hukum Lubis & Rekan telah sampai ke meja kerja Ketua Mahkamah Agung.

“Surat kita sudah sampai di meja Ketua MA dan sedang dipelajari, kedapannya, Ketua MA melalui keterangan petugas PTSP akan membalas surat permohonan tersebut langsung ke Kantor Hukum kita,” tegas Fajar.

Dalam kunjungannya ke Kantor MA, Kamis (17/7/2025) siang, Fajar Hardika SH berharap ketua Mahkamah Agung dapat meyikapi perkara yang diamli kleinnya dengan bijak dan tegas.

“Kita berharap Ketua MA dapat menyikapi hal ini sehingga segala sesuatu yang menyimpang akan terbongkar dan menjadi lurus demi tegaknya hukum,” pungkas Fajar.

BERITA LAINNYA:  Gita: Secepatnya Bansos Dan BLT DD Buntu Bedimbar Diperiksa

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin juga telah mendatangi Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Terkait laporan di Polda Sumut, kita akan segara berkordinasi dan bertemu dengan Kapolri, agar proses penyelidikan perkara dugaan pelasuan surat tanah ini dapat segera diselesaikan,” ujar Iskandar SH, salah satu tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin kapada wartawan, Rabu (16/7/2025) di gedung Satgas Anti Mafia Tanah. (tim)

Post navigation

Previous Terungkap, Keributan Di DPRD Sumut Ternyata Dilakukan Kelompok Buruh
Next Dirjen Dukcapil RI Gelar Kunker Ke Pemkab Deliserdang

Berita Terbaru

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025

BERITA TERKINI

CEO Penghidmat Baitullah Bantu Korban Banjir di Aceh Tamiang Diterima Wakil Bupati dan Kapolres

CEO Penghidmat Baitullah Bantu Korban Banjir di Aceh Tamiang Diterima Wakil Bupati dan Kapolres

Desember 14, 2025
UKW Langkat Terkesan Tebang Pilih, Panitia Bungkam Saat Dikonfirmasi

UKW Langkat Terkesan Tebang Pilih, Panitia Bungkam Saat Dikonfirmasi

Desember 14, 2025
UKW Langkat Terkesan Tebang Pilih, Panitia Bungkam Saat Dikonfirmasi

UKW Langkat Terkesan Tebang Pilih, Panitia Bungkam Saat Dikonfirmasi

Desember 14, 2025
Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Desember 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan kepada Insan Pers Terdampak Banjir

Wakil Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan kepada Insan Pers Terdampak Banjir

Desember 13, 2025
Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Desember 13, 2025
Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025 ‎

Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025 ‎

Desember 12, 2025
Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025

Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025

Desember 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.