
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – PTPN1 Regional 1 (PTPN2 dulu) menyurati Poldasu untuk penegakan dan perlindungan hukum
terhadap kegiatan galian C ilegal di areal HGU nomor: 94/Lau Barus Baru dan HGU nomor: 95/Tadukan Raga, Kebun Limau Mungkur.
Informasi yang beredar di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024) sore, pihak
PTPN1 Regional 1 telah menyurati Poldasu, karena maraknya aktivitas galian C ilegal di areal HGU Kebun Limau Mungkur.
Perusahaan negara itu minta penegakan hukum terhadap pelaku galian C tersebut.
Disebutkan, investigasi dilapangan (lokasi galian C ilegal) ditemukan beberapa kegiatan oleh pihak ketiga, oknum dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan tanpa izin melakukan galian C di atas aset PTPN I Regional 1 dan sampai dengan saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung dengan membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir dan batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil.
Galian C tersebut memberikan manfaat ekonomis atau keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi PTPN I Regional 1 (Perusahaan BUMN/Aset Negara) serta merusak lingkungan dan fasilitas sosial dan umum (jalan raya).
Di areal Kebun Limau Mungkur terdapat kegiatan galian C di beberapa titik dan terhadap kegiatan tersebut kami telah melakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan, pelarangan serta pemberhentian kegiatan ilegal tersebut, namun kegiatan tersebut dilakukan berulang kali atau berpindah tempat yang masih menjadi bahagian dari areal HGU PTPN I meskipun telah dilakukan upaya preventif.
Akibat adanya kegiatan galian C ilegal tersebut, PTPN1 Regional 1 mengalami kerugian sekira 66 Miliar lebih. Kemudian, akses jalan Kebun dan jalan raya karena bobot dan intensitas angkutan
tanah hasil galian C ilegal mengalami kerusakan yang berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Masyarakat-Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI), Jesman Rumapea mengatakan,” aktivitas galian C ilegal Kebun Limau Mungkur, harus dihentikan (tutup).
Masih Jesman Rumapea mengatakan, dengan adanya galian C tersebut telah merusak ekosistem lingkungan, sehingga dampak dari pengerusakan lahan tersebut dapat menimbulkan erosi yang mengakibatkan terjadi longsor dikemudian hari.
“Diminta kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH) maupun pihak PTPN1 Regional 1 harus bertindak tegas, sebagai lembaga maupun masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga lingkungan bukan membuat kerusakan demi kepentingan pribadi. Tangkap yang merusak PTPN, kata Jesman. (Tom)