Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

BERITA LAINNYA:  Syah Afandin Perjuangkan Nasib PPPK, menemui Dirjen GTK Kemendikbud Ristek RI Di Jak tu

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

BERITA LAINNYA:  Terpilih Melalui Jalur PAW Dua Mantan Ketua IPK Langkat Dilantik Jadi Kepala Desa

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Terima Batuan Ratusan Alat Pertanian, Syah Afandin Berterima Kasih ke Kementrian ESDM & Anggota DPR RI 

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(Dariono)

Post navigation

Previous DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Spiritualitas
Next Sekjen Rumah Juang: Berbuat Baik Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Pemkab Langkat Percepat Penyaluran Bantuan ke 16 Kecamatan Terdampak Banjir

Pemkab Langkat Percepat Penyaluran Bantuan ke 16 Kecamatan Terdampak Banjir

Desember 7, 2025
Kepala BNPB Tinjau Langsung Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

Kepala BNPB Tinjau Langsung Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

Desember 7, 2025
Gubernur Bobby dan Bupati Syah Afandin Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

Gubernur Bobby dan Bupati Syah Afandin Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

Desember 7, 2025

BERITA TERKINI

Grand City Hall Medan Merayakan Natal 2025 Dengan Penuh Sukacita

Grand City Hall Medan Merayakan Natal 2025 Dengan Penuh Sukacita

Desember 8, 2025
4.018 Non ASN Pemkab Deliserdang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

4.018 Non ASN Pemkab Deliserdang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Natal Situmorang Tanjungmorawa 2025 Berlangsung Khidmat Dan Penuh Sukacita

Natal Situmorang Tanjungmorawa 2025 Berlangsung Khidmat Dan Penuh Sukacita

Desember 8, 2025
Tragedi Gantung Diri Di Sambirejo Timur, Diduga Dipicu Masalah Keluarga

Tragedi Gantung Diri Di Sambirejo Timur, Diduga Dipicu Masalah Keluarga

Desember 8, 2025
Percobaan Pencurian Sepeda Motor Di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa

Percobaan Pencurian Sepeda Motor Di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa

Desember 8, 2025
MBG Harus Penuhi Standar Gizi, Bersih, Segar Dan Sehat

MBG Harus Penuhi Standar Gizi, Bersih, Segar Dan Sehat

Desember 8, 2025
Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Kota Medan Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Kota Medan Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

Desember 8, 2025
Pelantikan BAMAG Sumut Dan Penyaluran Bantuan Korban Banjir, Perwujudan Kasih Tuhan

Pelantikan BAMAG Sumut Dan Penyaluran Bantuan Korban Banjir, Perwujudan Kasih Tuhan

Desember 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.