Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

BERITA LAINNYA:  Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024, Sekdaprov Sumut Ajak Pemuda Terus Berpartisipasi Dalam Pembangunan

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

BERITA LAINNYA:  Hadiri Tabligh Akbar Ponpes Al Habib Pangkalan Brandan, Syah Afandin Sedekahkan Rp 50 Juta

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(Dariono)

Post navigation

Previous DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Spiritualitas
Next Sekjen Rumah Juang: Berbuat Baik Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

November 7, 2025
Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

November 7, 2025

BERITA TERKINI

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

November 7, 2025
Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

November 7, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

November 7, 2025
Sejalan Dengan Prabowo Dan Purbaya, Sejumlah Tokoh Sumut Gagas Gerakan Kayaraya Besama Rakyat Indonesia

Sejalan Dengan Prabowo Dan Purbaya, Sejumlah Tokoh Sumut Gagas Gerakan Kayaraya Besama Rakyat Indonesia

November 6, 2025
Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

November 6, 2025
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

November 5, 2025
Bupati Langkat Apresiasi PBVSI Dan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup

Bupati Langkat Apresiasi PBVSI Dan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup

November 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.