Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

BERITA LAINNYA:  Syah Afandin Launching Program LVNG Pemantauan Kesehatan Digital Anak Di Langkat

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

BERITA LAINNYA:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Laksanakan Sholat Jumat Bersama Masyarakat Dan Bagikan Sembako Di Masjid Azizi

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmi Buka MTQ ke-57 dan Hari Jadi Desa Teluk Bakung ke-96

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(Dariono)

Post navigation

Previous DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Spiritualitas
Next Sekjen Rumah Juang: Berbuat Baik Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

November 23, 2025
Delia Pratiwi Br Sitepu,SH Anggota DPRI IX Dari Praksi Partai Golkar Sosialisasi Makan BerGizi Gratis Bersama Mitra Kerja.*

Delia Pratiwi Br Sitepu,SH Anggota DPRI IX Dari Praksi Partai Golkar Sosialisasi Makan BerGizi Gratis Bersama Mitra Kerja.*

November 22, 2025
Gerak Jalan Santai HGN 2025, Bupati Syah Afandin Tekankan Penguatan Peran Dan Kesejahteraan Guru

Gerak Jalan Santai HGN 2025, Bupati Syah Afandin Tekankan Penguatan Peran Dan Kesejahteraan Guru

November 21, 2025

BERITA TERKINI

DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deliserdang TA 2026

DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deliserdang TA 2026

November 24, 2025
Camat Dan Satpol PP Hentikan Pembuangan Sampah Liar Di Percut Seituan

Camat Dan Satpol PP Hentikan Pembuangan Sampah Liar Di Percut Seituan

November 24, 2025
Korban Kebakaran Mengadu Kepada Robi Barus : “Baju Kami Hanya Tinggal Yang Di Badan Ini Pak”

Korban Kebakaran Mengadu Kepada Robi Barus : “Baju Kami Hanya Tinggal Yang Di Badan Ini Pak”

November 24, 2025
Sehat Herianto Sembiring SH Beri Motivasi Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen: “Jadilah Estafet Pejuang Penegak Hukum” ‎

Sehat Herianto Sembiring SH Beri Motivasi Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen: “Jadilah Estafet Pejuang Penegak Hukum” ‎

November 24, 2025
BPBD Deliserdang Optimalkan Susur Sungai Dukung Penilaian Adipura

BPBD Deliserdang Optimalkan Susur Sungai Dukung Penilaian Adipura

November 24, 2025
Pesta Rakyat Desa Sampali Majukan UMKM Dan Tumbuhkan Ekonomi

Pesta Rakyat Desa Sampali Majukan UMKM Dan Tumbuhkan Ekonomi

November 24, 2025
Bupati Buka Porkab Deliserdang 2025, Diikuti 2200 Atlet

Bupati Buka Porkab Deliserdang 2025, Diikuti 2200 Atlet

November 24, 2025
Bupati Launching Deliderdang Weekend

Bupati Launching Deliderdang Weekend

November 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.