Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

BERITA LAINNYA:  Jajaran Pemkab Langkat Ikuti Apel Gelar Pasukan Lilin Toba

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

BERITA LAINNYA:  Jumat Berkah, Polres Langkat Bagikan Ikan Hasil Panen Bioflok Dan Beras Untuk Warga Kurang Mampu

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Di Polres Langkat

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(Dariono)

Post navigation

Previous DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Spiritualitas
Next Sekjen Rumah Juang: Berbuat Baik Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Ketua DPRD Langkat Serahkan Bantuan Untuk Tuan Guru Babussalam Dan Warga Terdampak Banjir

Ketua DPRD Langkat Serahkan Bantuan Untuk Tuan Guru Babussalam Dan Warga Terdampak Banjir

Desember 3, 2025
Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

November 26, 2025
Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

November 26, 2025

BERITA TERKINI

Rumah Dan Nenek Sakit Stroke Tewas Terbakar

Rumah Dan Nenek Sakit Stroke Tewas Terbakar

Desember 5, 2025
Reuni Akbar Alumni’89 SMA Negeri Pangururan 27 Desember 2025 Mendatang

Reuni Akbar Alumni’89 SMA Negeri Pangururan 27 Desember 2025 Mendatang

Desember 5, 2025
Bupati Lantik 13 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Bupati Lantik 13 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Desember 5, 2025
SPPG Deliserdang Prioritaskan Bahan Pangan Lokal

SPPG Deliserdang Prioritaskan Bahan Pangan Lokal

Desember 5, 2025
Tim Relawan PB ISMI Dan Mitra Turunkan 5 Tanki Air Bersih Di Desa Serapuh Tanjung Pura, Brandan, Sei Lepan Dan Babalan

Tim Relawan PB ISMI Dan Mitra Turunkan 5 Tanki Air Bersih Di Desa Serapuh Tanjung Pura, Brandan, Sei Lepan Dan Babalan

Desember 5, 2025
Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Bencana Dari BMPD Sumut

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Bencana Dari BMPD Sumut

Desember 4, 2025
Panitia Natal Oikumene Deliserdang Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir, Remus Pardede: “Umat Manusia Dan Beragama Harus Saling Membantu”

Panitia Natal Oikumene Deliserdang Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir, Remus Pardede: “Umat Manusia Dan Beragama Harus Saling Membantu”

Desember 4, 2025
Pembangunan Kesehatan Tentukan Kualitas SDM Dan Daya Saing Daerah

Pembangunan Kesehatan Tentukan Kualitas SDM Dan Daya Saing Daerah

Desember 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.