Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

BERITA LAINNYA:  Danrem 022/PT Kunker dk Wilayah Kodim 0203/LKT, Ini Harapan Syah Afandin

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

BERITA LAINNYA:  Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Lepas 90 Tim Peserta "FESPOTA" Kecamatan Stabat

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.(Dariono)

Continue Reading

Previous: DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Spiritualitas
Next: Sekjen Rumah Juang: Berbuat Baik Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Antarkan Pesanan Ekstasi Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Antarkan Pesanan Ekstasi Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Juni 8, 2025
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Kesadaran Pengemudi Beca Bermotor Lewat Binluh Dan Dikmas Lantas

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Kesadaran Pengemudi Beca Bermotor Lewat Binluh Dan Dikmas Lantas

Juni 1, 2025
Ketua PAC PP kecamatan Stabat Bung Riki Sapariza Gelar Jum,at Barokah Di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat,Jangan Takut Untuk Yang Benar.

Ketua PAC PP kecamatan Stabat Bung Riki Sapariza Gelar Jum,at Barokah Di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat,Jangan Takut Untuk Yang Benar.

Mei 30, 2025

BERITA TERKINI

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025
Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Juni 13, 2025
Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Juni 12, 2025
Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Juni 12, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.