
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Aliansi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Deliserdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Rabu (22/5/2024)
Massa berkisar puluhan dengan kordinator aksi bernama Rifky dalam orasinya mendesak kejaksaan Negeri Deliserdang agar memeriksa pimpinan Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam yang diduga melakukan pembiaran kepada petugas pengelola limbah B3 tidak menggunakan APD safety dan petugas belum mendapatkan pelatihan dalam pengelolaan limbah B3 secara legal yang diduga melanggar peraturan Menteri Kesehatan tentang kesehatan lingkungan rumah sakit.
Selain itu, massa mendesak Kejaksaan Negeri Deliserdang agar memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang yang diduga sengaja melanggar peraturan perundang-undangan adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dugaan penerbitan dan meluluskan permohonan KRK pada Rumah Sakit Grand Medistra.
Sekira Pukul 11.10 Wib, massa diterima oleh Kasubsi B Intel Kejari Deliserdang Septian Tarigan di depan gerbang Kantor Kejari Deliserdang serta menerima statemen dari massa unjuk rasa.
Sementara itu Humas Rumah Sakit GrenMed, Emra Sinaga, SH, didampingi bagian limbah Vibi Brahmana ketika dikofirmasi terkait limbah mengatakan jika izin limbah B3, TPS Limbah, Incenarator (pembakaran limbah) ada dari Kementrian Lingkungan Hidup. Hasil limbah ada laporan tiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang. “Yang disegel bukan peruntukan dari rumah sakit tapi bangunan milik yayasan yang managementnya tidak ada kaitannya dengan rumah sakit GrenMed,” sebutnya.
Terkait limbah padat dibakar dengan suhu panas 1500 derajat celcius. Abunya ditampung perusahaan yang kerjasama dengan rumah sakit. “Limbah cair ada Instalasi Pengolaham Air Limbah (IPAL) rumah sakit. Setelah selesai diolah, air hasil pengolahan limbah cair itu dibawa ke laboratorium yang terakreditasi apakah hasil akhir pengolahan limbah cair itu sudah bisa dibuang atau tidak,” ujar Vivi Brahmana. (Tom)