
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dugaan adanya penyelewengan atau sering disebut penipuan penggelapan (tilap) bantuan sosial (bansos) pangan beras pemerintah (CBP) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) menyurati Polresta Deliserdang agar dilakukan pemeriksaan.
Demikian disampaikan Ketua FMI Kabupaten Deliserdang, Fikri Ihsan Lubis didampingi Sekretarisnya Sri Wahyuni Tarigan bersama para korban bansos kepada sejumlah wartawan di Lubukpakam, Senin (1/7/2024) sore.
Diharapkan, secepatnya Polresta Deliserdang memeriksa para pelaku kejahatan dugaan penyelewengan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan melalui Kantor Pos yang beralamat Jalan Medan-Lubukpakam, KM 22, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Sesuai hasil temuan dan laporan masyarakat Desa Buntu Bedimbar, ditemukan warga yang sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui kantor Pos, dan disinyalir pihak kantor Pos hingga ke pemerintah Desa terkesan tertutup.
Terindikasi sarat korupsi tilap, dengan dibuktikan pembagian bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diberikan pemerintah melalui Kantor Pos disinyalir ditutup-tutupi. Petugas tidak membagikan semua undangan pengambilan CBP dari Kantor Pos, walaupun si penerima telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dengan tidak dibagikan undangan pengambilan bantuan, sehingga sebagian masyarakat miskin tidak mendapat bantuan, hal ini sebagai indikasi korupsi tilap bantuan oleh petugasnya.
Masih Ihcan, diminta agar jajaran Polresta Deliserdang untuk memeriksa petugas Kantor Pos, Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar hingga pihak terkait penyaluran bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari pemerintah.
Dengan adanya informasi tersebut, pihak FMI telah mempertanyakan petugas kantor Pos Tanjungmorawa, Jansen dan Vivi serta pemerintah Desa Buntu Bedimbar, namun tidak terbuka, seolah ada yang ditutupi dan dugaan bantuan terindikasi dikorupsi tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Maka disinyalir melanggar UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan
UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas dasar Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 43 Tahun 2018 tentang Tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang berbunyi, “masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI nomor 43 Tahun 2018 tentang Tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang berbunyi, “untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan public atau swasta.”
Pegawai Kantor Pos Tanjungmorawa, Jansen dan Vivi mengatakan, segala urusan konfirmasi termasuk kirim surat menyurat harus ke Kantor Pos Medan, tanpa menjelaskan ke Kantor Pos Medan mana, kata Ihsan menirukan ucapan Jansen dan Vivi. (Tom)