Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025, Hitungan: 37,5 Jam Perpekan

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025, Hitungan: 37,5 Jam Perpekan

Loading

Multi Proaktif. Com Medan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memastikan beban kerja guru di wilayah Deliserdang selama sepekan adalah 37,5 jam. Kepastian ini untuk menjawab isu yang menyebutkan jika jam kerja guru bukan 37,5 jam, melainkan 41,5 jam perpekan.ol

XBeredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Di dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

BERITA LAINNYA:  Polres Langkat Berikan Kue Ulang Tahun Secara Serentak Kepada TNI Dalam Rangka HUT TNI Ke-80

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deliserdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 Wib sampai 15.00 Wib atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 Wib – 15.00 Wib ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 Wib sampa 11.30 Wib. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib. Lima jam kerja tanpa istirahat.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Lantas, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan plus 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

“Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan ke depannya,” tutur Plt Kadis Kominfostan.

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru semestinya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler dan lainnya. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Deliserdang Berkomitmen Lindungi ABK
Next Konferda GMNI Sumut: Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.