![]()
Multi Proaktif. Com – Asahan – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan merupakan mimpi buruk yang sangat menakutkan bagi kalangan buruh di indonesia, sehingga aturan hukum PHK di Indonesia, dirancang memenuhi unsur keadilan mendasar, salah satunya diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, yang mewajibkan perusahaan harus memiliki alasan kuat dan melalui prosedur musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan PHK.
Mimpi buruk itu, kini menimpa seorang karyawan pemanen inisial DSB di perusahaan plat merah PTPN IV Regional I , Kebun Bandar Selamat (KBDSL), ia di PHK buntut dari tuduhan telah mencuri Brondolan (buah sawit yang telah lepas dari tandan) milik kebun.
Kronologis peristiwa nahas itu, dituturkan Dekson Simsal Banurea pada wartawan (8/1/2026), usai ia menerima surat PHK dari PTPN IV Regional I, KBDSL.
Permasalahan berawal pada Jumat, 5 Desember 2025, sekira jam16.00 WIB, masih di Areal Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling III KBDSL, DSB berniat pulang, mengendarai Becak motor (Betor), alat transportasi yang digunakannya secara rutin dalam aktifitasnya sebagai buruh panen.
Ditengah jalan menuju pulang, masih dikawasan HGU, DSB dipanggil dan berhentikan oleh unsur satpam kebun yang bertugas dan merasa curiga, satpam memeriksa Betor, dan menemukan sejumlah berondolan didalam Betornya.
Tak lama, lanjut DSB, Asisten kebun Afdeling III, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
dan disusul ,petugas Bantuan Keamanan Operasional (BKO) Kebun .selanjutnya Dekson di giring Ke Pos Satpam untuk menjalani pemeriksaan.
Di uraikan nya, dalam proses interogasi oleh Kepala Keamanan (Kapam) Kebun, akhirnya DSB diminta mengakui perbuatannya, dan baru pertama kali berniat akan mencuri Berondolan, setelah ditimbang, berat Berondolan itu 20 Kg,,
Berondolan itu, jika terjual, direncanakan untuk keperluan membayar hutang, dalihnya.
Masih menurut DSB,
Saat di interogasi petugas Kapam kebun, ia bermohon untuk bisa di ampuni, serta menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, alih alih, sekira jam 20.00 WIB, pelaku dan Betor nya, diboyong Ke Polsek Bandar Pulau, untuk menjalani proses hukum.
Saat di interogasi oleh Kapam Kebun, saya di iming-imingi, jika mengaku (telah mencuri), maka persoalan itu, tidak akan berlanjut ke proses hukum, akhirnya saya akui, saya khilaf dan menyesal, namun ternyata malam itu juga, saya langsung dikirim ke Polsek Bandar Pulau, sesal DSB.
Ia juga menambahkan, jika dirinya tidak ditahan Di Polsek Bandar Pulau, karena menurut penyidik , permasalahannya masuk kategori Tindak Pidana Ringan, (Tipiring), usai diperiksa malam itu saya diizinkan pulang karena ,permohonan untuk berdamai dengan pihak perusahaan terkabul, hingga keesokan harinya, Sabtu, 6 Desember 2025, digelar Prosesi Damai melalui Restoratif Justice (RJ) di Polsek Bandar Pulau, Komandan Pleton (Danton) Satpam Sukadi dan Ketua Serikat Pekerja Kebun (SPBun), Amri Lupis turut hadir sebagai perwakilan Perusahaan, ungkapnya.
Namun beberapa hari kemudian, , DSB mendapat kabar melalui telpon dari pihak pengurus SPBun, Basis Kebun Bandar Selamat, bahwa diri nya akan di PHK sepihak oleh perusahaan , saat itu, Dekson tidak diijinkan bekerja kembali, diminta menunggu proses PHK,, paparnya
Sejumlah upaya , memohon kepada pimpinan (Asisten Kebun) serta pengurus SPBun telah di lakukannya, , agar Dekson bisa diampuni, ia bermohon untuk dapat di berikan Sanksi Administrasi, hingga mutasi kerja kerja pun ia bersedia, asal tidak di PHK.
Selanjutnya, pada Kamis (8/1/2026), DSB menghadiri undangan manajemen kebun, untuk membahas tentang Hak dan Kewajibannya.
Melalui Asisten Personalia Kebun (APK), di ruangan APK, DSB menerima surat Keputusan Region Head PTPN IV Regional I, No : 1SDM/SKPTS/R/319/XII/2025, Tentang PHK atas dirinya sebagai Karyawan Pemanen, dengan alasan dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat, yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Beserta dokumen Perjanjian Bersama (PB) yang menjelaskan tentang hak dan kewajibannya, untuk ditandatangani keduabelah pihak (perusahaan dan Pekerja) , dan saat itu DSB tidak bersedia menandatangani dokumen PB itu, karena ia merasa proses sanksi PHK yang dijatuhkan padanya diduga dilakukan tidak transparan dan tidak memenuhi unsur keadilan,, tanpa diketahuinya pihak perusahaan dan SPBun, telah menggelar rapat
Lembaga Kerjasama Bepatride (LKS Bepatrid) pada 6 Desember 2025,
Dengan dasar risalah rapat LKS Bipatrid itu, telah digunakan oleh Manajemen untuk menjatuhkan sanksi PHK.
keputusan itu belum bisa diterima, saya akan mohonkan perundingan Bipatrit sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga tercapai kesepakatan lebih baik, dan tidak PHK, Ungkap DSB.
Terpisah, Maneger PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, Judha Iskandar, melalui Asisten Kepala (Askep) Ardi Mazwar, saat dikonfirmasi wartawan (8/1/2026),, menyebutkan jika tindakan manajemen menjatuhkan sanksi PHK pada karyawannya yang bernama DSB, sudah sesuai prosedur.
” DSB telah melakukan pelanggaran berat (mencuri Berondolan – red), suatu perbuatan terlarang bagi Karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perushaan, dan proses perundingan Lembaga Kerjasama (LKS) bipatrid pun telah dilakukan untuk itu, dasar risalah LKS Bipatrid itu telah kami kirim ke Kantor Region Head PTPN IV Regional I sehingga turunlah surat keputusan PHK atas Dekson, Tegas Askep Ardi Azwar.
Terkait persoalan PHK terhadap DSB,
Praktisi Hukum di Asahan, Soleh Marpaung, SH, saat dimintai pendapatnya menyebutkan, pihak manajemen PTPN IV Regional I, KBDSL, dinilainya terlalu dini menjatuhkan sanksi PHK terhadap karyawannya hanya gegara ketahuan mencuri 20 kg berondolan.
Diduga manajemen tidak mempertimbangkan apek sosial dan budaya (kearifan lokal) tentang dampak sosial dari PHK pada karyawannya dan pandangan umum masyarakat sekitar kebun,terkait tindakan PHK itu.
Menurutnya, secara hukum, DSB telah berdamai dengan perusahaan, dengan pendekatan Restorative justice (keadilan restoratif).
Faktanya, telah berhasil upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan, korban dan pelaku, bukan hanya penghukuman, artinya di mata hukum, tindak pidana yang dilakukan Dekson tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan keduabelah pihak telah berdamai.
Sejatinya Manajemen PTPN IV Regional I KBDSL, dapat menjatuhkan hukuman pembinaan, misalkan, melalui Surat peringatan, hingga mutasi kerja, melalui mekanisme. Penyelesaian konflik Hubungan Industrial,
Perundingan Bipatrid, sebagai tahap awal patut dilakukan , dimana masing masing pihak (perusahaan dan pekerja) bermusyawarah dengan niat baik untuk mecapai kemufakatan baik, bukan dengan perundingan LKS Bipatrid,
akan tetapi, perundingan bipatrid, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pungkas, Advokat Muda, Soleh Marpaung, SH.(BaMs)
Teks Foto : Askep PTPN IV Regional I, Kebun Bandar Selamat, Ardi Mazwar, menjawab konfirmasi wartawan dalam penetapan keputusan PHK terhadap oknum Karyawan, buntut dugaan pencurian Brondolan Sawit seberat 20 Kg meski telah sepakat berdamai.
