Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Bupati Dan Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Bupati Dan Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

BERITA LAINNYA:  Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Diharapkan Jawab Isu Strategis Daerah

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

BERITA LAINNYA:  Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deliserdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Agus Suprianto SE membacakan berita acara pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deliserdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

BERITA LAINNYA:  Sehat Herianto Sembiring SH Beri Motivasi Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen: “Jadilah Estafet Pejuang Penegak Hukum” ‎

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan bupati atau pejabat yang ditunjuk,” dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi, “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran.” (Tom)

Post navigation

Previous Jaya Siburian Ditemukan Sudah “Kaku” Di Kamar Kost
Next Patroli Subuh Polres Langkat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.