Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Bupati Deliserdang: ASN Harus Punya Integritas Dan Dilarang Terlibat Dalam Proyek Fisik

Bupati Deliserdang: ASN Harus Punya Integritas Dan Dilarang Terlibat Dalam Proyek Fisik

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Apel tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, Sekretaris Daerah Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP, Kadis SDABMBK Deliserdang, Janso Sipahutar ST MT, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan jajaran pegawai di lingkungan SDABMBK.

Dalam amanatnya, Bupati menegaskan pentingnya integritas dan tanggungjawab seluruh aparatur dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Ia menekankan agar tidak ada lagi pegawai, baik ASN, tenaga honorer, maupun pihak lainnya di lingkungan dinas yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek.

Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang ikut-ikut mengerjakan proyek fisik, menjadi mandor, atau terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” tegasnya.

BERITA LAINNYA:  Delapan Provinsi Siap Bertarung Di Cabor Drum Band PON XXI Aceh-Sumut 2024*

Selain itu, Bupati juga melarang keras praktik subkontrak dan jual-beli proyek. Menurutnya, setiap proyek harus dikerjakan oleh kontraktor resmi yang memiliki kontrak jelas.

Tidak ada lagi istilah jual-beli proyek. Jika masih ada yang melakukannya, akan saya tindak sekeras-kerasnya,” ujarnya.

Bupati turut menyoroti adanya dugaan pungutan liar terhadap masyarakat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan dan meminta agar segera diproses secara hukum.

Kalau ada masyarakat, apalagi yang kurang mampu, diminta sejumlah uang untuk urusan tertentu, itu tidak bisa ditoleransi. Proses secara hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai untuk mensyukuri pekerjaan sebagai ASN dan bekerja dengan penuh dedikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi siapapun untuk tetap bekerja jika tidak mampu mengikuti aturan dan komitmen yang telah ditetapkan.

BERITA LAINNYA:  Tekan Angka Kematian, PPM S3 Kedokteran USU Sosialisasikan Kanker Kolorektal Ke Warga Gunung Meriah

Lebih lanjut, Bupati menginginkan agar anggaran besar yang dikelola SDABMBK dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menyoroti masih adanya pembangunan yang tidak tepat sasaran dan meminta agar hal tersebut tidak terulang.

Anggaran yang besar ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan ada lagi pembangunan asal-asalan,” tegasnya.

Bupati juga meminta peningkatan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai, termasuk dalam proses rekrutmen dan penempatan aparatur. Ia menekankan pentingnya pelatihan, khususnya terkait integritas dan etika kerja.

Diakhir arahannya, Bupati menegaskan tidak akan ragu melakukan mutasi atau pencopotan jabatan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

Saya tidak akan ragu mengambil tindakan. Jika tidak bekerja dengan benar, kapan pun bisa saya pindahkan,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA:  Isi BBM Eceran, Api Lalap Sebelas Warung, Dua Warga Terluka

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan pembacaan surat keputusan pemberhentian terhadap seorang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) atas nama Robinson Saragih, di lingkungan SDABMBK. Berdasarkan informasi dan hasil evaluasi internal, Robinson Saragih yang diangkat sebagai BHL Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi pada UPTD Wilayah III, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deliserdang, nomor 800.1.11.1/0101.2 tanggal 2 Januari 2026, diduga telah melakukan pelanggaran berupa pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan BHL.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas aparatur. (Tom)

Post navigation

Previous Temu Kangen Dan HBH IKAL SMPN X/XII Sukses, Mayjen Dody Triwinarto Pesan Laksanakan Terus HBH Dan Tingkatkan Silaturahmi
Next Disdamkarmat Raih Juara Pertama Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

Tanam Cabai Di Sunggal, Bupati Tindaklanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

Tanam Cabai Di Sunggal, Bupati Tindaklanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

Mei 20, 2026
Peringati Harkitnas ke-118, Wabup Ajak Jaga Tunas Bangsa Dan Perkuat Persatuan

Peringati Harkitnas ke-118, Wabup Ajak Jaga Tunas Bangsa Dan Perkuat Persatuan

Mei 20, 2026
Peringati Harkitnas ke-118, Wabup Ajak Jaga Tunas Bangsa Dan Perkuat Persatuan

Peringati Harkitnas ke-118, Wabup Ajak Jaga Tunas Bangsa Dan Perkuat Persatuan

Mei 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.