Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Bupati Langkat Akan Tindak Tegas Soal Aset Kendaraan Pemda Yang Belum Diselesaikan

Bupati Langkat Akan Tindak Tegas Soal Aset Kendaraan Pemda Yang Belum Diselesaikan

Loading

  1. Multi Proakrif. Com – Langkat – Menanggapi kabar temuan terkait aset kendaraan pemerintah daerah (Pemda) yang diduga tidak membayar pajak tahun 2024 dan beberapa unit yang “hilang”, Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., menyatakan akan bertindak tegas. Ia menginstruksikan agar masalah ini segera diselesaikan tanpa kompromi demi menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah.

    H. Syah Afandin menyampaikan bahwa sebagai kepala daerah, ia menaruh perhatian besar terhadap integritas pengelolaan aset dan keuangan. “Saya tidak akan membiarkan kecolongan dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat diwawancarai pada acara MUI di Medan, Rabu (16/10/2025).

    Bupati menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto: bersih, akuntabel, dan berwibawa.

    Perintah Presiden Prabowo sudah jelas: pejabat negara tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan disiplin dan integritas. Saya berdiri tegak di garis itu. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam,” ujarnya.

    Bupati langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan kepala OPD terkait untuk melakukan audit internal dan pengecekan ulang seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Langkat. Instruksi itu mencakup:
    1. Audit administrasi kepemilikan dan pembayaran pajak kendaraan untuk semua unit, termasuk yang lama atau jarang digunakan.
    2. Verifikasi fisik aset kendaraan, termasuk keberadaan, kondisi, dan pemanfaatannya.
    3. Penelusuran dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap, serta pembaruan data aset.
    4. Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah untuk memastikan tunggakan pajak dapat ditagih dan dilunasi.
    5. Penegakan sanksi administratif bagi pihak internal yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.

    Menurut Bupati, apabila ditemukan kendaraan yang tidak bisa ditelusuri keberadaannya atau disalahgunakan, akan dilakukan langkah lebih lanjut hingga penggunaan jalur hukum. “Kita akan benahi semua — tidak ada pengecualian,” tegasnya.

    Tidak boleh ada barang milik negara yang tidak jelas keberadaannya. Tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau memang ada yang lalai, akan kita luruskan. Kalau ada yang bermain-main, akan kita tindak,” tegas Bupati.

    Bupati juga menegaskan bahwa kebersihan dan keterbukaan pengelolaan aset negara (atau daerah) adalah bagian dari komitmen kepemimpinannya untuk menciptakan pemerintahan berwibawa dan bebas dari kebocoran. Ia berharap publik dapat turut mengawasi langkah Pemkab Langkat agar proses ini berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Langkah-langkah tegas tersebut dijanjikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dan Bupati meminta agar Sekda dan jajaran terkait melaporkan perkembangan penindakan setiap minggu kepada dirinya. Dengan demikian, ia berharap kasus ini segera tertangani dan tidak lagi muncul opini negatif di media.(Sahrul )

BERITA LAINNYA:  Bung Riki Sapariza " PAC Pemuda Pancasila kecamatan Stabat Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Ranting Dikelurahan sidomulyo'"

Post navigation

Previous Desa Dalu Sepuluh B Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Kategori UP2K Tingkat Sumut
Next Bupati Apresiasi BI Dukung Klaster Padi Untuk Perkuat Ketahanan Pangan Langkat

Berita Terbaru

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

April 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.