Multi Proaktif.Com, -Medan- •Sepanjang Tahun 2023 (Januari-Desember) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut, terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan capaian kinerjanya.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH kepada media datapost.id melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut telah meningkatkan kinerjanya dengan mengusut kasus dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke
penyidikan (dik).
Selain itu, kata Yos, Kejati Sumut pada bidang Pidsus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara di empat tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp36.079.686.091.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani, tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” tegas nya.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, sambung Yos, pada penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, ada sebanyak 146 perkara, jumlah Rumah Restorative Justice sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.
Selanjutnya, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 221 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 399 perkara serta perkara Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 16 perkara. Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang.
Perlu diketahui, jelas Yos, bahwa Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringakt V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.
(Jasrial Husin)