Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2023. Senilai Rp36 Miliar dan Rp1,5 Triliun Berhasil Diselamatkan

Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2023. Senilai Rp36 Miliar dan Rp1,5 Triliun Berhasil Diselamatkan

Loading

Multi Proaktif.Com, -Medan- •Sepanjang Tahun 2023 (Januari-Desember) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut, terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan capaian kinerjanya.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH kepada media datapost.id melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut telah meningkatkan kinerjanya dengan mengusut kasus dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke
penyidikan (dik).

Selain itu, kata Yos, Kejati Sumut pada bidang Pidsus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara di empat tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp36.079.686.091.

BERITA LAINNYA:  Para Pengurus Badan Kenaziran Mesjid Al'Qomar Melaksanakan Peletakan Batu Pertama HM Jahari Sitepu Wakafkan Tanahnya Untuk Perluasan Masjid Al''Qomar

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani, tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” tegas nya.

Untuk bidang Tindak Pidana Umum, sambung Yos, pada penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, ada sebanyak 146 perkara, jumlah Rumah Restorative Justice sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.

Selanjutnya, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 221 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 399 perkara serta perkara Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 16 perkara. Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang.
Perlu diketahui, jelas Yos, bahwa Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringakt V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.

BERITA LAINNYA:  Sutarto Imbau Pemerintah Raih Kedaulatan Pangan, Simbol Keberpihakan Kepada Petani

(Jasrial Husin)

Post navigation

Previous ‘Rumah Solidaritas Musa Rajekshah’ Menambah Semangat Ijeck Menuju DPR RI
Next Jumpa Konstituen, Vespa Conggo Meliala Caleg DPR RI Gerindra akan Buka Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Mei 5, 2026
Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

April 9, 2026
Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

April 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.