Multi Proaktif.Com, -Medan- •Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2024 yang kedua di Grand Kanaya Hotel, pada tanggal 24 –27 Oktober 2023. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes mengatakan pelaksanaan pembangunan kesehatan untuk tahun 2023, sudah memasuki Triwulan IV. didalam pelaksanaannya terdapat beberapa dinamika yang berkembang, termasuk tentang petunjuk teknis pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuklokasi Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
“arah kebijakan dak fisik bidang kesehatan anggaran tahun 2023 sebagai berikut: 1. Mendukung 8 bidang sistem kesehatan nasional (SKN) dalam reformasi penguatan ketahanan kesehatan, penguatan promotif, preventif, dan penyediaan sisi suplai pelayanan kesehatan; 2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan balita melalui penyediaan standar sarana, prasarana dan alat kesehatan (spa) di puskesmas dan rumah sakit serta alat pelayanan penunjangnya; dan 3. Mempercepat penurunan prevalensi balita stunting melalui optimalisasi intervensi spesifik serta penguatan surveilans gizi dan pemantauan kualitas gizi balita dan ibu hamil” Jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes.
Seperti jenis pengalokasian dak fisik subbidang penguatan penurunan kematian ibu, bayi dan intervensi stunting yang mencakup: alkes layanan kia, peralatan imunisasi dasar lengkap (idl), penyediaan unit transfusi darah (utd), penyediaan public safety center 119 (PSC 119), dan alat pengawasan gizi. DAK fisik subbidang penguatan sistem kesehatan mencakup: puskesmas di kecamatan tanpa puskesmas; layanan primer; peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit; rumah sakit pratama; layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uro-nefrologi; layanan referensi; laboratorium kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota; instalasi farmasi kabupaten/kota; dan pusat pemeliharaan regional (RMC).
(Rl/Fjr)