Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat Tinjau Korban Kebakaran Di Kecamatan Padang Tualang

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Futsal dan Deklarasi Bebas Perudungan/Bulli Dan Narkoba di SMA Negeri I Hinai oleh Plt. Bupati Langkat

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP Langkat Audiensi ke Ketua DPRD, Sampaikan Keluhan Soal Penurunan Gaji

Petugas Satpol PP Langkat Audiensi ke Ketua DPRD, Sampaikan Keluhan Soal Penurunan Gaji

November 18, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

November 18, 2025
Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat Di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat Di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

November 18, 2025

BERITA TERKINI

Fatah Baginda Gorby Siregar: Kepada Partai Politik : Jangan Lupakan Targetmu, Anak-Anak Muda

Fatah Baginda Gorby Siregar: Kepada Partai Politik : Jangan Lupakan Targetmu, Anak-Anak Muda

November 20, 2025
PB ISMI Serahkan Mandat Pembentukan PD Medan Kepada Datuk Agustian Fauzi SH

PB ISMI Serahkan Mandat Pembentukan PD Medan Kepada Datuk Agustian Fauzi SH

November 20, 2025
86 Atlet Disabilitas Unjuk Kemampuan Di NPC Open Deliserdang 2025

86 Atlet Disabilitas Unjuk Kemampuan Di NPC Open Deliserdang 2025

November 19, 2025
Gebyar ABK Deliserdang 2025, Gali Potensi Non Akademik

Gebyar ABK Deliserdang 2025, Gali Potensi Non Akademik

November 19, 2025
Eksekusi Lahan Al Washliyah Kembali Ditunda Kuasa Hukum PB.Al Washliyah Pastikan Langkah Hukum Di Eksekusi Selanjutnya.

Eksekusi Lahan Al Washliyah Kembali Ditunda Kuasa Hukum PB.Al Washliyah Pastikan Langkah Hukum Di Eksekusi Selanjutnya.

November 19, 2025
Eksekusi Lahan Al Washliyah Kembali Ditunda Kuasa Hukum PB.Al Washliyah Pastikan Langkah Hukum Di Eksekusi Selanjutnya.

Eksekusi Lahan Al Washliyah Kembali Ditunda Kuasa Hukum PB.Al Washliyah Pastikan Langkah Hukum Di Eksekusi Selanjutnya.

November 19, 2025
FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

November 19, 2025
Jambore Pramuka Deliserdang Bina Generasi Berakhlak, Berdaya Saing Dan Cinta Tanah Air

Jambore Pramuka Deliserdang Bina Generasi Berakhlak, Berdaya Saing Dan Cinta Tanah Air

November 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.