Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Kapolres Langkat mendapat Penghargaan dari Yong GANAS Award 2024

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Ricky Anthony Bantu 19 Unit Rumah Terbakar Di Berandan, Langkat

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Desember 11, 2025

Desember 11, 2025
Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Desember 11, 2025

BERITA TERKINI

Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Desember 11, 2025
Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Desember 11, 2025

Desember 11, 2025
Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Desember 11, 2025
Pemkab Deliserdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU

Pemkab Deliserdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU

Desember 11, 2025
Jelang Nataru Sutarto : Minta Pemprov Jaga Stabilitas Harga Sembako Dan Stok BBM

Jelang Nataru Sutarto : Minta Pemprov Jaga Stabilitas Harga Sembako Dan Stok BBM

Desember 11, 2025
CEO Penghidmat Baitullah Bantu 3.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

CEO Penghidmat Baitullah Bantu 3.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Desember 11, 2025
Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Pematang Jaya

Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Pematang Jaya

Desember 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.