Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat Luncurkan Program "Bis LIPIN": Dorong Efisiensi Listrik Di Sektor Pertanian Untuk Pengendalian Inflasi

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat Buka Pertandingan Cabor Sambo PON XXI Aceh-Sumut 2024: Dorong Semangat Fair Play Dan Prestasi Atlet

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Berantas Aksi Premanisme, Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Pelaku Pungli

Berantas Aksi Premanisme, Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Pelaku Pungli

Oktober 15, 2025
PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Oktober 15, 2025
Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Oktober 15, 2025

BERITA TERKINI

Desa Dalu Sepuluh B Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Kategori UP2K Tingkat Sumut

Desa Dalu Sepuluh B Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Kategori UP2K Tingkat Sumut

Oktober 16, 2025
Deliserdang Enam Besar Tingkat Sumut Kategori IVA Test

Deliserdang Enam Besar Tingkat Sumut Kategori IVA Test

Oktober 16, 2025
Desa Sekip Masuk Enam Besar 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumut Kategori PAAR

Desa Sekip Masuk Enam Besar 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumut Kategori PAAR

Oktober 16, 2025
Asisten III Buka IHT Personel Damkar, Tingkatkan Kompetensi Penanganan Kebakaran Dan Penyelamatan

Asisten III Buka IHT Personel Damkar, Tingkatkan Kompetensi Penanganan Kebakaran Dan Penyelamatan

Oktober 16, 2025
Robi Barus Ajak Warga Gotong Royong Rawat Drainase Dan Parit Terdekat

Robi Barus Ajak Warga Gotong Royong Rawat Drainase Dan Parit Terdekat

Oktober 16, 2025
Robi Barus Ajak Warga Gorong Royong Rawat Drainase Dan Parit Terdekat

Robi Barus Ajak Warga Gorong Royong Rawat Drainase Dan Parit Terdekat

Oktober 16, 2025
Gabungan Pekerja Buruh Bergerak Demo DPRD Sumut Tuntut PPH Pasal 21 Dihapus Dan Sahkan UU Perampasan Aset

Gabungan Pekerja Buruh Bergerak Demo DPRD Sumut Tuntut PPH Pasal 21 Dihapus Dan Sahkan UU Perampasan Aset

Oktober 16, 2025
Sutarto Soroti Upaya Pemerintah Atasi Masalah Banjir Di Sejumlah Daerah

Sutarto Soroti Upaya Pemerintah Atasi Masalah Banjir Di Sejumlah Daerah

Oktober 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.