Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Sekda atas nama Plt. Bupati Langkat, Lantik Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Continue Reading

Previous: Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next: KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Agustus 17, 2025
Gerakan Pangan Murah Polres Langkat Diserbu Warga

Gerakan Pangan Murah Polres Langkat Diserbu Warga

Agustus 15, 2025
Polsek Bahorok Bersama Mahasiswa KKN UINSU Jalin Kerjasama Dalam Melaksanakan Harkamtimas Dengan Menimbun Jalan Yang Rusak.

Polsek Bahorok Bersama Mahasiswa KKN UINSU Jalin Kerjasama Dalam Melaksanakan Harkamtimas Dengan Menimbun Jalan Yang Rusak.

Agustus 12, 2025

BERITA TERKINI

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Agustus 18, 2025
Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Agustus 18, 2025
Momen HUT RI Ke -80 Robi Barus: Mari Bangkitkan Cinta Tanah Air !

Momen HUT RI Ke -80 Robi Barus: Mari Bangkitkan Cinta Tanah Air !

Agustus 17, 2025
HUT Kemerdekaan RI Sutarto Ajak Segenap Warga Berkontribusi Membangun Daerah

HUT Kemerdekaan RI Sutarto Ajak Segenap Warga Berkontribusi Membangun Daerah

Agustus 17, 2025
Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Agustus 17, 2025
Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Agustus 17, 2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Agustus 17, 2025
Asisten I Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam

Asisten I Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam

Agustus 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.