Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Bupati Langkat Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, 1.400 Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat Buka Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ Level 1 Pemkab Langkat

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

November 26, 2025
Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

November 26, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

November 26, 2025

BERITA TERKINI

M Rizki Simamora Dan Nabila Anaswa Terpilih Jadi Duta Wisata Deliserdang 2025

M Rizki Simamora Dan Nabila Anaswa Terpilih Jadi Duta Wisata Deliserdang 2025

November 29, 2025
Banjir Di Deliserdang Landa 15 Kecamatan, Rendam 30.609 Rumah

Banjir Di Deliserdang Landa 15 Kecamatan, Rendam 30.609 Rumah

November 29, 2025
Tepi Jalan Tol Tanjungmorawa Longsor Tutup Jalan Kampung

Tepi Jalan Tol Tanjungmorawa Longsor Tutup Jalan Kampung

November 29, 2025
Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

November 29, 2025
Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

November 29, 2025
Update! 13 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Deliserdang Satset Lakukan Evakuasi

Update! 13 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Deliserdang Satset Lakukan Evakuasi

November 29, 2025
Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Tertib Dan Transparan

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Tertib Dan Transparan

November 29, 2025
PMI Garda Terdepan Aksi Sosial Dan Kemanusiaan

PMI Garda Terdepan Aksi Sosial Dan Kemanusiaan

November 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.