Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Berlaku 1 Oktober 2024

Loading

Multi Proaktif. Com – Langkat – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

BERITA LAINNYA:  Apel Gabungan Pemkab Langkat, Syah Afandin: Mari Ciptakan Pemilu Damai

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA:  Kapolres-Forkopimda Kabupaten langkat Cek Bahan Pokok di Pasar-Gudang Bulog

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(Dariono)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Langkat Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Deliserdang 2024

Berita Terbaru

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Februari 13, 2026
Larangan Penggembalaan Di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu Ke DPRD Langkat

Larangan Penggembalaan Di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu Ke DPRD Langkat

Februari 10, 2026
Ketua PAC PP Kecamatan Stabat Riki Sapariza Menghadiri Rapat(RPP) “Ketua yang Terpolih.Dititipkan Kepada Babinsa & Seklur.

Ketua PAC PP Kecamatan Stabat Riki Sapariza Menghadiri Rapat(RPP) “Ketua yang Terpolih.Dititipkan Kepada Babinsa & Seklur.

Februari 8, 2026

BERITA TERKINI

Persiapan Milad ke 40 PB ISMI Sudah Mantap, Pengurus Dan Anggota Diharap Hadir Dan Memeriahkan

Persiapan Milad ke 40 PB ISMI Sudah Mantap, Pengurus Dan Anggota Diharap Hadir Dan Memeriahkan

Februari 14, 2026
Sambut Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Sambut Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Februari 14, 2026
Sambutan Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Sambutan Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Februari 14, 2026
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Februari 13, 2026
Sambut Imlek Robi Barus Bagi Paket Sembako Untuk Warga Tionghoa Medan

Sambut Imlek Robi Barus Bagi Paket Sembako Untuk Warga Tionghoa Medan

Februari 13, 2026
Pencanangan Program KASIH, Target Angka Stunting Di Deli Serdang Tahun Ini Di Bawah 100 Kasus

Pencanangan Program KASIH, Target Angka Stunting Di Deli Serdang Tahun Ini Di Bawah 100 Kasus

Februari 13, 2026
Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat

Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat

Februari 13, 2026
Bupati Deliserdang Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

Bupati Deliserdang Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

Februari 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.