![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostan) Kabupaten Deliserdang melaksanakan konsultasi publik terhadap review standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
Konsultasi publik ini terkait dengan Peraturan Menteri Peraturan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Konsultasi publik yang melibatkan instansi OPD, kepala bagian, rumah sakit, camat, karang taruna, LSM, media dan mahasiswa yang dilaksanakan di Gedung Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026) lalu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfostan) Kabupaten Deliserdang melalui Sekretaris Dinas, Anwar Sadat Siregar SE MSi mengatakan, tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan adalah acuan baku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan ini wajib diterapkan untuk menjamin kepastian, efisiensi, dan akuntabilitas kerja melalui penyusunan alur kerja yang terdokumentasi.
Tujuannya untuk mencegah miskomunikasi, konflik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan kegiatan administratif di instansi pemerintah, yang berfokus dan siapa melakukan apa, kapan, dimana dan berapa lama waktunya.
Bentuknya harus disusun menggunakan diagram alur (flowchart) dengan lima simbol utama sesuai standar yang ditetapkan. SOP wajib dievaluasi secara berkala (6 bulan hingga 1 tahun sekali).
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Per/21/M.PAN/11/2008) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, kata Anwar.
Sedangkan Permen PAN-RB nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang pedoman Standar Pelayanan Publik, yang menjadi acuan wajib bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas, kepastian, dan transparansi pelayanan publik agar lebih berfokus pada kebutuhan masyarakat.
Disebutkan, poin penting dari peraturan tersebut, seperti
komponen standar pelayanan yang terdiri dari service delivery (persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, pengaduan) dan manufacturing (dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan).
Penyusunan meliputi rancangan, pembahasan bersama masyarakat (public hearing), penetapan, penerapan, maklumat pelayanan, serta monitoring dan evaluasi.
Pelayanan harus mudah dimengerti, dapat diakses, dan melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Dan perbaikan standar pelayanan harus terus diperbaiki sesuai perkembangan kebijakan dan teknologi, kata Anwar.
Adapun produk pelayanan Diskominfo Deliserdang, seperti: penayangan video/konten videotron, standar pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi (PPID) pada Diskominfostan Kabupaten Deliserdang, pelayanan pengaduan span-lapor, pelayanan talkshow, pelayanan podcast cakep di balkon, pelayanan peliputan, pelayanan penyebaran informasi, tanda tangan elektronik/digital balai sertifikat elektronik badan siber dan sandi negara, pelayanan pembuatan akun email, pelayanan fasilitas laporan gangguan internet kecamatan, Puskesmas dan OPD, pelayanan fasilitas penyelenggaraan video conference, pelayanan rekaman CCTV, pelayanan pembuatan VPS di server Diskominfostan, pelayanan call center 112, pelayanan fasilitas aplikasi untuk OPD dan pelayanan permintaa data statistik sektoral, tutup Anwar Siregar. (Tom)
