Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang, Cq UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, turun melakukan pemeriksaan ke UD Morawa Jaya Perkasa Wood, Jalan Karya Dharma, Kebun Sayur, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (4 September 2024) pagi.
Informasi yang diterima sejumlah wartawan di Lubukpakam, pihak Disnaker Kabupaten Deliserdang melakukan pemeriksaan, karena diduga UD Morawa Jaya Perkasa Wood Tanjungmorawa, diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah atau melanggar UU Ketenagakerjaan.
Disebutkan, petugas dari Disnaker Kabupaten Deliserdang yang turun memeriksa, Drs Risman dan Siti Madeborah Ch Pulungan SE sesuai surat tugas, nomor: 000.1.2.3./444-7.2/Disnaker/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, atas nama Makmur Tinambunan SH.
Disebutkan, Tim Disnaker Kabupaten Deliserdang itu turun ke UD Morawa Jaya Perkasa Wood Tanjungmorawa akibat adanya keresahan buruh selama ini, dan buruh pun ngadu ke lembaga LSM DPD FROMPER Deliserdang.
Adapun keresahan buruh dari UD Morawa Jaya Perkasa Wood Tanjungmorawa, seperti, upah buruh dibawah UMSK Deliserdang, buruh tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, diduga tidak ada UKL/UPL dan dugaan pemaksaan surat pernyataan menerima upah Rp 40 ribu. Kalo tidak menandatangani surat perjanjian yang bermaterai Rp 10 ribu, maka si buruh tidak boleh bekerja di perusahaan pengolahan kayu tersebut.
Buruh pun “buka mulut” kepada LSM dan wartawan, selanjutnya pihak Disnaker disurati agar dilakukan pemeriksaan dari diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Bandot selaku pihak UD Morawa Jaya Perkasa Wood Tanjungmorawa, saat dihubungi lewat ponselnya mengatakan, terjadinya pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Kabupaten Deliserdang akibat adanya surat LSM dan berita wartawan. (Tom)