Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (27/9/2023).
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang, yang telah turut serta bersama-sama membahas seluruh proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini. Seluruh tahapan yang telah dilalui ini merupakan komitmen dan tanggungjawab bersama serta merupakan sebuah proses demokrasi yang harus kita lalui dan telah kita laksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya.
Perubahan APBD, sebut Bupati, merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBD merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik sisi pendapatan maupun belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Beberapa pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya Perubahan APBD adalah penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi.
Bupati merinci struktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang TA 2023, pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang pada P-APBD TA 2023, sebesar Rp 4.379.996.272.873, terdiri dari komponen PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain pendapatan yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp 4.552.403.406.286, terdiri dari belanja belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 174.907.133.413, sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 2,5 miliar.
“Dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar Rp 172.407.133.413, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp 172.407.133.413. Sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol,” sebut Bupati.
Di tempat yang sama, anggota sekaligus juru bicara (jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang pada rapat paripurna tersebut, Misnan Al Jawi menyampaikan Banggar berharap momen Perubahan APBD TA 2023 merupakan koreksi dan evaluasi, laporan triwulan, laporan semester untuk mempertajam antara target dan capaian, baik anggaran program dan kegiatan.
Oleh karena itu, pada saat realisasi APBD 2023, baik anggaran dan program kegiatan yang disusun dapat tercapai disisa waktu TA 2023. Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah harus dapat mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah di sisi akhir tahun anggaran sebagai perwujudan dari diselenggarakannya tata kelola keuangan daerah. Di samping itu, penyusunan Perubahan APBD harus dapat dibaca sebagai dijalankannya fungsi kontrol dan evaluasi dari laporan semester dan laporan triwulan dalam pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan pemerintah dan kepada masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tema Perubahan APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati pada dokumen KUA-PPAS adalah peningkatan daya saing daerah melalui transformasi ekonomi dan pembangunan terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing ekonomi, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas kewilayahan yang berwawasan lingkungan dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi,” ucap Misnan Al Jawi pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Amit Damanik bersama Tengku Akhmad Thala’a dan Dr Nusantara Tarigan.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah, H Timur Tumanggor SSos MAP, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deliserdang dan para pejabat Pemkab Deliserdang. (Tom)