Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dugaan meninggal karena dihukum Squat Jump di sekolahnya, besok pihak Kepolisian Polresta Deliserdang akan membongkar kuburan pelajar SMP Negeri 1 STM Hilir berinisal, RSS (14), Selasa (1/10/2024) di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi wartawan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Senin (30/9/2024). Disebutkan, penyelidikan itu dilanjutkan berdasarkan laporan Model-A (laporan yang dibuat Personel Kepolisian).
Menurut Kasat Reskrim, hingga saat ini Polresta Deliserdang melakukan pemeriksaan saksi-saki dan direncankan besok akan dilakukan pengambilan sampel dari jenazah (Ekshumasi) dengan membongkar makam pelajar.
Menjawab pertanyaan wartawan, jika hal itu terbukti bahwa RSS meninggal karena mendapat hukuman Squat jump, dapat dijerat melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSS mendapat hukuman Squat jump (jongkok naik turun) dari gurunya, di sekolahnya. Sehari mendapat perawatan, RSS meninggal, Kamis (26/9/2024) pukul 06:30 Wib, di salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Delitua. Selanjutnya RSS dikebumikan, Jumat (27/9/2024) di desanya. (Tom).