Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Edwin: Pemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Sesuai Ketentuan

Edwin: Pemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Sesuai Ketentuan

Loading

  • Multi Proaktif. Com – IDeliseedang – Inspektur Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Edwin Nasution menerangkan kepada sejumlah wartawan,
    pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan telah sesuai ketentuan peraturan perundangan, Selasa (6/5/2024).

    Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” terangnya.

    Lebih jauh diungkapkan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH-USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

    Pemeriksa Inspektorat Deliserdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

    Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” sebutnya.

    Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

    Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” katanya. (Tom)

BERITA LAINNYA:  Wabup: Seleksi Jabatan Sekda Dilaksanakan Secara Profesional Dan Transparan

Post navigation

Previous Regulasi Aplikator Grab Semakin Mencekik, Driver Grab Adukan Nasib Ke DPRD Sumut.
Next Tidak Diijinkan Shalat Jum’at Di Masjid Dinas Pendidikan Sumut, AMPSU Lapor Ke DPRD Sumut

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.