Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Gaji Tidak Dibayar, Pekerja PT Bintang Karet Sukses Abadi Tanjungmorawa Unjukrasa

Gaji Tidak Dibayar, Pekerja PT Bintang Karet Sukses Abadi Tanjungmorawa Unjukrasa

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sekira 150 orang pekerja PT Bintang Karet Sukses Abadi Tanjungmorawa unjukrasa di depan pintu gerbang masuk pabrik, Jalan Medan- Tanjungmorawa, KM 11, tepatnya Dusun I, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Selasa (25/3/2025) mulai pukul 08:00 Wib.

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Bintang Karet Sukses Abadi, Dedi Hariyanto mengatakan, sudah tujuh bulan gaji pekerja tidak dibayar pengusaha. THR juga belum dibayar.

Pekerja meminta gaji dan THR dibayar penuh, karena hari raya sudah dekat. Kemudian BPJS kami belum diketahui cerita, jelas apa tidak.
“Sebelum hak-hak kami dibayar, kami tetap menuntut hak kami (unjukrasa), sebab yang kami tuntut adalah hak normatif,” kata Dedi Hariyanto.

BERITA LAINNYA:  Serahkan SPPT PBB 2026 Di Galang, Bupati: Tekankan Peran Pajak Dalam Pembangunan Daerah

Sementara penanggungjawab unjukrasa Taufik Fadli dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC SBSI 1992) mengatakan hak gaji pekerja sampai Februari 2025, hak upah lembur harus dibayar, bayar kekurangan THR 2021 dan THR 2024 dan bayar THR 2025.

Sementara pihak PT Bintang Karet Sukses Abadi, menejer HRD, Agung Mulianto mengatakan perusahaan hanya sanggup membayar gaji dan THR hanya 50 persen. Itupun uangnya ada menunggu menjual aset perusahaan, seperti mobil atau barang bergerak.

Anggota DPRD Deliserdang dari Komisi 2 (Hanura), Sehat Herianto Sembiring SH mengatakan, pengusaha PT Bintang Karet Sukses Abadi, harus menyelesaikan semua tuntutan pekerja yang masih normatif. Harus dibayar penuh. Kita tidak mau hasil keringat pekerja tidak dibayar, katanya.

BERITA LAINNYA:  Deliserdang Kabupaten Pertama Di Sumatera Utara Lakukan Modernisasi Pertanian

Jika upah buruh tidak dibayar, pengusaha diwajibkan kena denda 5 persen untuk kesejahteraan pekerja dan denda tersebut bukan dibayarkan kepada pekerja, kata Sehat Herianto Sembiring.

Pertemuan antara pengusaha dengan pekerja masih berlangsung, hadir juga untuk memediasi pekerja dengan pengusaha dari dinas tenaga kerja (Disnaker) Deliserdang, Alexander Lumban Gaol dan Tarigan; Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Mariduk Tambunan dan Anggota DPRD Deliserdang Sehat Herianto Sembiring SH. (Tom)

Post navigation

Previous Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan/ Bingai Berhak Untuk Menduduki Lahan PTPN2 Kwala Bingai.
Next Atlet-atlet Sumut Kegirangan, Gubernur Bobby Nasution Bebaskan Pajak Dan Tambah Bonus Atlet PON Aceh-Sumut

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.