Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Hak Angket ke Bupati DS “Layu Sebelum Berkembang,” Pemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Tepat

Hak Angket ke Bupati DS “Layu Sebelum Berkembang,” Pemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Tepat

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Rencana Hak Angket yang digulirkan Fraksi NasDem dan Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) DPRD Deliserdang terhadap Bupati Deliserdang Asri Luddin Tambunan, tampaknya “layu sebelum berkembang.” Fraksi PPBI ternyata tidak pernah membahas rencana Hak Angket. Lalu, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara yang memicu rencana Hak Angket itu, disebut fraksi lain sudah sesuai aturan.

Anggota Fraksi PPBI yang ditemui wartawan, malah membantah adanya keputusan soal rencana hak angket ke Bupati Deliserdang. “Sampai hari ini saya belum pernah jumpa dengan ketua fraksi (Misnan) untuk membicarakan tentang hak angket, jadi saya pun bingung ketika membaca berita tentang ada dua fraksi dan termasuk fraksi kami,” Anggota Fraksi PPBI dari Partai Perindo, Herti Sastra Br. Munte, kemarin.

BERITA LAINNYA:  Bupati Deliserdang Kunker Kesejumlah Kementerian Di Jakarta Untuk Wujudkan Asta Cita Presiden

Senada dengan Herti, anggota fraksi gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Darbani Dalimunthe, juga menyatakan tidak mengetahui soal hak angket ini. “Jadi saya rasa itu statement pribadi, karena jabatan ketua fraksi melekat pada dirinya, kesannya seolah-olah sudah putusan rapat fraksi. Secara pribadi, saya tidak tahu soal hak angket itu. PBB itu mendukung program bupati selama tidak bertentangan dengan aturan,” jelas Darbani.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu, menilai diberhentikannya Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang sudah melalui pengkajian yang dalam berdasarkan peraturan dan perudangundangan yang berlaku.

Karena itu kami meminta anggota DPRD Deliserdang tidak terburu-buru bicarakan hak angket. Pengajuan hak angket itu kan mekanismenya panjang,” ujar Anthony.

BERITA LAINNYA:  Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemedukbangga Kunjungi Kampung KB Bangunsari

Senada, Sekretaris Fraksi Demokrat-PKB, H. Rakhmadsyah SH, menegaskan, pihaknya keberatan kalau ada fraksi yang menyatakan ingin memakzulkan atau menggunakan hak angket terhadap bupati. “Fraksi gabungan yang menyatakan hal itu tidak bisa dianggap sebagai keputusan fraksi, karena dua partai di dalamnya sudah menyatakan tidak sepakat kan,” katanya.

Rakhmadsyah juga menekankan bahwa pernyataan seperti ini seharusnya didasari keputusan resmi melalui rapat fraksi. “Kalau sikap pribadi anggota sah-sah saja, tapi bukan atas nama fraksi gabungan. Saya berharap kepada seluruh anggota dewan untuk tidak melahirkan kebijakan atau keputusan tanpa mekanisme yang tepat. keputusan sendiri sendiri akan mengacaukan kita semua,” tambahnya. (Tom/rel)

Post navigation

Previous Bendahara IMO Indonesia Sumut Masry Effendy Berangkat Haji, Doakan Pemilik Media Dan Wartawan Bisa Ke Tanah Suci
Next Salut…..!Manager Pabrik PT.DPI Gajah Sakti Melakukan Perbaikan Jalan Desa Padang Pulau Menuju Desa Gajah Sakti

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.