Multi Proaktif.Com, Medan. •Pengadilan Negri Medan kembali di gelar sidang perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan mantan kepala Cabang Totok budi istiarso wardoyo yang tidak lagi menjadi kepala cabang sejak 08 Mei 2020, Namun namanya masih di bubuhkan dalam berbagai ijin dalam kepentingan bongkar muat kapal berangkat dan berlabuhnya kapal bahkan pergantian crew kapal sampai dengan 30 September 2020.
Sidang yang di wacanakan Pukul 11:00 mundur sampai pukul 14:00 WIB, pada kesempatan ini sidang yang menghadirkan lanjutan saksi ahli yang sebelumnya di hadiri dari pihak Otoritas Pelabuhan Belawan, hingga sidang kali ini mendatangkan pihak Syahbandar belawan yakni saudara Benyamin sebagai saksi Ahli , di atas sumpah benyamin menjelaskan bahwa dirinya membenarkan mengenal dedy surya yang saat ini di tetapkan sebagai terdakwa dimana sepengetahuan dirinya Dedy Surya bukanlah seorang kepala Operasional sebagai mana yang di dakwaan JPU terhadapnya, akan tetapi keterangan saksi kontra dengan keterangan saksi lain yaitu saudara Barnabas yang juga berprofesi sebagai pegawai Syahbandar.
Ketika pertanyaan Hakim ketua menanyakan apakah surat yang di palsukan terkait pergantian crew kapal merupakan hal yang wajib di lakukan oleh agen Pelayaran ? Ungkap saksi benyamin katanya tidak penting artinya tanpa adanya surat kuasa pergantian crew, kapal tetap bisa belayar ungkap benyamin di hadapan hakim , namun ketika Pengacara muda Herman Harahap.SH yang bertindak sebagai kuasa hukum dedy surya menanyakan kewenangan saksi terkait surat kuasa pergantian crew apa benar berada di dalam kewenangan nya saksi ahli katakan tidak ada di seksi yang lain ujarnya .
Selain itu setelah keterangan saksi benyamin di persidangan usai jaksa penuntut Umum membacakan keterangan BAP saudara Barnabas yang saat ini telah pindah tugas ke sulawesi di jelaskan Barnabas bahwa surat pergantian Crew kapal itu sangat penting di ketahui atau disetujui pihak syahbandar barulah crew boleh ikut berlayar, itu merupakan sayarat penting setiap pelayaran kapal .
Keterangan dua saksi yang berbeda tampak kontradiksi di hadapan hakim meskipun keduanya berada di institusi yang sama yakni syahbandar namun demikian hakim akan tetap mendalami kasus ini lebih lanjut hingga menemukan inti permasalahan ini di persidangan kedepan , sebelum menutup persidangan hakim menjadwalkan persidangan berikutnya digelar pada senin tanggal 30 Oktober 2023. (F)