Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Loading

Multi Proaktif.Com -Medan- •Sidang Dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negri Medan Senin 23 0ktober 2023 membuat hakim kebingungan sebab saksi yang di hadirkan tak mengerti pokok persoalan ,

Sidang 263 yang pada hari ini masuk kepada persidangan pokok perkara dimana menghadirkan para saksi saksi di antaranya yakni Saksi lapor dan Saksi Ahli yang di mintai keterangan di hadapan Majelis Hakim .

Setelah pengangkatan sumpah pertanyaan hakim pun tertuju pada saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagai perwakilan dari otoritas Pelabuhan Utama belawan dimana ketika hakim ketua bertanya “Apakah Saudara mengerti di panggil disini sebagai saksi ? Saksi menjelaskan bahwa dirinya kurang memahami cerita yang sebenar benarnya sebab dirinya baru masuk atau bertugas di tahun 2023 sementara kejadian kasus Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2020,

BERITA LAINNYA:  HUT ke-78 Ibu Mega, Sutarto : Beliau Ibu Bangsa

Berkali kali hakim memastikan kepada saksi ahli untuk mempertegas bahwa seluruh BAP di kepolisian adalah keterangan saksi Hariyanto ‘ dengan wajah bimbang harianto me nyatakan membantah semua keterangannya sebab secara waktu tidak sesuai ketika dirinya bekerja di Instansi Otoritas Pelabuhan Belawan kala itu.

Terdengar jelas Hakim menyatakan di hadapan peserta sidang bahwa keterangan saksi dari pihak otoritas pelabuhan tidak bisa di pertangung jawaban kan bahkan hakim menjelaskan kepada Hariyanto selaku saksi ‘di persidangan ini simpel kau berikan keterangan palsu akan terancam pidana Gol 7(tujuh ) tahun ungkap hakim di hadapan persidangan .

Sementara lain saksi Lapor dari saudara Totok sangat tegas menjelaskan di hadapan Hakim bahwa dirinya menjelaskan kejadian pemalsuan tanda tangan ini murni menjadi kesalahan perusahan buktinya bahwa pada bulan September 2020 telah terjadi Rapat mediasi antara perusahaan Pelayaran Bintang Putih dan Sauadara totok yang di fasilitasi oleh kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Syahbandar Belawan dimana PT.Pelayaran Bintang Putih Maersk line mengakui ke lalaian nya yang masih menggunakan nama Saudara Totok sejak bulan Mei sampai dengan September 2020.

BERITA LAINNYA:  Satpol PP Provsu Dipuji Atas Sikap Humanis ,Bersahabat Dan Profesional

Setelah kedua saksi di cecar beberapa pertanyaan akhirnya hakim meminta kepada jaksa penuntut Umum untuk dapat menghadirkan pihak pihak yang terkait di hadapan Hakim pada tanggal 30 Oktober 2023 senin depan .
Di liput awak media di PN Medan. (Rl/F)

Post navigation

Previous Syukuran HUT ke 73 Tun Dr H Rahmat Shah, Kapolda Sumut: Semoga Kita Semua Semakin Maju!
Next Danrem 022/PT Kunker dk Wilayah Kodim 0203/LKT, Ini Harapan Syah Afandin

Berita Terbaru

Reses Di Karang Anyar Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses Di Karang Anyar Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Oktober 12, 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik 177 Pejabat Administrator Dan Pengawas

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik 177 Pejabat Administrator Dan Pengawas

Oktober 8, 2025
Hari Batik Nasional Robi Barus Ajak Lestarikan Budaya Sebagai Jati Diri Bangsa

Hari Batik Nasional Robi Barus Ajak Lestarikan Budaya Sebagai Jati Diri Bangsa

Oktober 2, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang TPAKD Terbaik Wilayah Sumatera

Deliserdang TPAKD Terbaik Wilayah Sumatera

Oktober 12, 2025
Reses Di Karang Anyar Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses Di Karang Anyar Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Oktober 12, 2025
YSPM Tabagsel Deliserdang Adakan Bedah Rumah

YSPM Tabagsel Deliserdang Adakan Bedah Rumah

Oktober 11, 2025
BPBD Berikan Pengenalan Mitigasi Dan Simulasi Bencana Pada Pramuka

BPBD Berikan Pengenalan Mitigasi Dan Simulasi Bencana Pada Pramuka

Oktober 11, 2025
Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kelancaran Dan Keamanan Pengguna Jalan

Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kelancaran Dan Keamanan Pengguna Jalan

Oktober 11, 2025
Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Oktober 11, 2025
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi Di Sumut

Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi Di Sumut

Oktober 11, 2025
Serap Aspirasi Warga,Anggota DPRD-SU Samiun Sembara Gelar Reses I Di Bandar Pulau

Serap Aspirasi Warga,Anggota DPRD-SU Samiun Sembara Gelar Reses I Di Bandar Pulau

Oktober 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.