Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Loading

Multi Proaktif.Com -Medan- •Sidang Dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negri Medan Senin 23 0ktober 2023 membuat hakim kebingungan sebab saksi yang di hadirkan tak mengerti pokok persoalan ,

Sidang 263 yang pada hari ini masuk kepada persidangan pokok perkara dimana menghadirkan para saksi saksi di antaranya yakni Saksi lapor dan Saksi Ahli yang di mintai keterangan di hadapan Majelis Hakim .

Setelah pengangkatan sumpah pertanyaan hakim pun tertuju pada saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagai perwakilan dari otoritas Pelabuhan Utama belawan dimana ketika hakim ketua bertanya “Apakah Saudara mengerti di panggil disini sebagai saksi ? Saksi menjelaskan bahwa dirinya kurang memahami cerita yang sebenar benarnya sebab dirinya baru masuk atau bertugas di tahun 2023 sementara kejadian kasus Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2020,

BERITA LAINNYA:  Usai Jumat'an, Sutarto Diskusi Bersama Tokoh Ulama Sumut

Berkali kali hakim memastikan kepada saksi ahli untuk mempertegas bahwa seluruh BAP di kepolisian adalah keterangan saksi Hariyanto ‘ dengan wajah bimbang harianto me nyatakan membantah semua keterangannya sebab secara waktu tidak sesuai ketika dirinya bekerja di Instansi Otoritas Pelabuhan Belawan kala itu.

Terdengar jelas Hakim menyatakan di hadapan peserta sidang bahwa keterangan saksi dari pihak otoritas pelabuhan tidak bisa di pertangung jawaban kan bahkan hakim menjelaskan kepada Hariyanto selaku saksi ‘di persidangan ini simpel kau berikan keterangan palsu akan terancam pidana Gol 7(tujuh ) tahun ungkap hakim di hadapan persidangan .

Sementara lain saksi Lapor dari saudara Totok sangat tegas menjelaskan di hadapan Hakim bahwa dirinya menjelaskan kejadian pemalsuan tanda tangan ini murni menjadi kesalahan perusahan buktinya bahwa pada bulan September 2020 telah terjadi Rapat mediasi antara perusahaan Pelayaran Bintang Putih dan Sauadara totok yang di fasilitasi oleh kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Syahbandar Belawan dimana PT.Pelayaran Bintang Putih Maersk line mengakui ke lalaian nya yang masih menggunakan nama Saudara Totok sejak bulan Mei sampai dengan September 2020.

BERITA LAINNYA:  Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2023. Senilai Rp36 Miliar dan Rp1,5 Triliun Berhasil Diselamatkan

Setelah kedua saksi di cecar beberapa pertanyaan akhirnya hakim meminta kepada jaksa penuntut Umum untuk dapat menghadirkan pihak pihak yang terkait di hadapan Hakim pada tanggal 30 Oktober 2023 senin depan .
Di liput awak media di PN Medan. (Rl/F)

Post navigation

Previous Syukuran HUT ke 73 Tun Dr H Rahmat Shah, Kapolda Sumut: Semoga Kita Semua Semakin Maju!
Next Danrem 022/PT Kunker dk Wilayah Kodim 0203/LKT, Ini Harapan Syah Afandin

Berita Terbaru

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Mei 5, 2026
Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

April 9, 2026
Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

April 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.