Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Hakim Ketua Ingatkan Pada Saksi HA jika Keterangan mu Palsu maka Bisa Gol Tujuh Tahun

Loading

Multi Proaktif.Com -Medan- •Sidang Dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negri Medan Senin 23 0ktober 2023 membuat hakim kebingungan sebab saksi yang di hadirkan tak mengerti pokok persoalan ,

Sidang 263 yang pada hari ini masuk kepada persidangan pokok perkara dimana menghadirkan para saksi saksi di antaranya yakni Saksi lapor dan Saksi Ahli yang di mintai keterangan di hadapan Majelis Hakim .

Setelah pengangkatan sumpah pertanyaan hakim pun tertuju pada saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagai perwakilan dari otoritas Pelabuhan Utama belawan dimana ketika hakim ketua bertanya “Apakah Saudara mengerti di panggil disini sebagai saksi ? Saksi menjelaskan bahwa dirinya kurang memahami cerita yang sebenar benarnya sebab dirinya baru masuk atau bertugas di tahun 2023 sementara kejadian kasus Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2020,

BERITA LAINNYA:  FPBD dan Diknas Sumut Gelar Workshop Penulisan Cerita Rakyat, Dibukukan dan Jadi Mulok Sekolah

Berkali kali hakim memastikan kepada saksi ahli untuk mempertegas bahwa seluruh BAP di kepolisian adalah keterangan saksi Hariyanto ‘ dengan wajah bimbang harianto me nyatakan membantah semua keterangannya sebab secara waktu tidak sesuai ketika dirinya bekerja di Instansi Otoritas Pelabuhan Belawan kala itu.

Terdengar jelas Hakim menyatakan di hadapan peserta sidang bahwa keterangan saksi dari pihak otoritas pelabuhan tidak bisa di pertangung jawaban kan bahkan hakim menjelaskan kepada Hariyanto selaku saksi ‘di persidangan ini simpel kau berikan keterangan palsu akan terancam pidana Gol 7(tujuh ) tahun ungkap hakim di hadapan persidangan .

Sementara lain saksi Lapor dari saudara Totok sangat tegas menjelaskan di hadapan Hakim bahwa dirinya menjelaskan kejadian pemalsuan tanda tangan ini murni menjadi kesalahan perusahan buktinya bahwa pada bulan September 2020 telah terjadi Rapat mediasi antara perusahaan Pelayaran Bintang Putih dan Sauadara totok yang di fasilitasi oleh kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Syahbandar Belawan dimana PT.Pelayaran Bintang Putih Maersk line mengakui ke lalaian nya yang masih menggunakan nama Saudara Totok sejak bulan Mei sampai dengan September 2020.

BERITA LAINNYA:  Didampingi Bobby Nasution Tinjau Stadion Teladan, Wamen Diana Sebut Kemen PU Terus Percepat Progres Renovasi

Setelah kedua saksi di cecar beberapa pertanyaan akhirnya hakim meminta kepada jaksa penuntut Umum untuk dapat menghadirkan pihak pihak yang terkait di hadapan Hakim pada tanggal 30 Oktober 2023 senin depan .
Di liput awak media di PN Medan. (Rl/F)

Post navigation

Previous Syukuran HUT ke 73 Tun Dr H Rahmat Shah, Kapolda Sumut: Semoga Kita Semua Semakin Maju!
Next Danrem 022/PT Kunker dk Wilayah Kodim 0203/LKT, Ini Harapan Syah Afandin

Berita Terbaru

Konferda GMNI Sumut: Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT

Konferda GMNI Sumut: Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT

November 14, 2025
Lebih Dari 150 Orang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Deklarasikan GKR-BRI

Lebih Dari 150 Orang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Deklarasikan GKR-BRI

November 11, 2025
Hari Pahlawan Sutarto Ajak Ingat Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa

Hari Pahlawan Sutarto Ajak Ingat Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa

November 10, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.