Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • HIPAKAD 63 Sumut Lakukan Investigasi Terkait Masalah Pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan

HIPAKAD 63 Sumut Lakukan Investigasi Terkait Masalah Pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Terkait masalah sengketa pertanahan di kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli serdang.
Haris Fadillah Nst Wakil Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara mengatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi, Hasil investigasi tim litbang Hipakad 63 sumut yakni
5
Bahwa konflik yang terjadi bukan konflik antar masyarakat (konflik horizontal ) melainkan konflik antara masyarakat dengan pengusaha dengan bantuan preman serta penguasa (konflik vertikal )

Bahwa sebenarnya masyarakat sudah beritikad baik melakukan pendaftaran ke Tim B. Plus 2000-2001 ada atas dasar Hak Ulayat / Masyarakat adat , tuntutan Alas Hak Lain seperti Grant , Surat Gubsu/UU Darurat , Redistribusi, atau penguasaan yang sudah puluhan tahun serta tuntutan sebagai pensiun.

Setelah kita investigasi di lapangan klaim yang di pakai penguasa dan pengusaha dengan kolaborasi preman di beberapa lokasi seperti Desa Sampali, Saentis dan Amplas (selambo). Kita investigasi atas case di daerah tersebut beberapa hal yakni :

D1.Klaim HGU, ternyata sesuai investigasi dan data yang kita teliti bahwa sertifikat HGU 152 adanya cacat /Aspal tidak sesuai ketentuan- ketentuan Tentang Syarat sebuah Setifikat yang di atur oleh peraturan pelaksana pendaftaran PP no 24 Tahun 1997 Jo pasal 1868 KUH .Perdata.

BERITA LAINNYA:  Menteri Komdigi Resmikan 4 Desa Di Galang Jadi Kampung Internet

Eksekusi intimidasi penganiayaan yang mereka lakukan jelas berunsur perbuatan pidana pasal 170,Pasal 263-270 serta pasal 351-355 KUH.Pidana.

Haris juga mengatakan ada hal yang sangat tidak etis dilakukan oleh BUMN dalam hal ini PTPN dan Pengusaha dalam mengklaim sepihak tanpa memperdulikan Hak Hubungan hukum Masyarakat di atas area yang sudah di huni puluhan tahun serta atas dasar alas hak yang mereka pegang, Turunnya Aparat seperti Polisi, Satpol PP, preman yang mengeksekusi hunian dan Rumah tanpa proses pengadilan atau yang meneror masyarakat dengan puluhan dan bahkan ratusan aparat dan preman menggambarkan betapa tidak adanya martabat kemanusian rakyat di hadapan pengusaha dan penguasa.

2. Klaim izin lokasi dan pelepasan Asset ketentuan Permenag Agraria/Kepala BPN no 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi jelas disebutkan bahwa pemberian izin lokasi, adalah izin menggunakan tanah sesuai RUTR, Bukan pemberian Hak Atas Tanah. Jadi tidak ada jalan hukumnya serta merta memaksa rakyat keluar dari area apalagi mempersekusi huniannya.

3. Selanjutnya Pemegang izin lokasi harus/wajib menghormati hak hak masyarakat yang ada di atas tanah dan termasuk fasilitas umum, aksesibilitas seperti jalan umum dan rumah ibadah serta sarana pendidikan.
– Pemerintah dan pengusaha harus mensosialisasikan tentang izin lokasi kepada warga.
– Jadi eksekusi tanpa putusan pengadilan,intimidasi fisik, intimidasi administrasi,teror,penganiayaan dengan dalih klaim HGU cacat /aspal di sampali , saentis dan dengan dalil izin lokasi/pelepasan asset yang mana sama sekali tidak ada sosialisasi dan tidak ada plank sebagai bukti adanya izin lokasi menunjukkan arogansi pengusaha dan penguasa pada rakyat dan sebangsanya.Dengan mudahnya mengangkangi hukum.

BERITA LAINNYA:  Mayat Pria Ditemukan Membusuk Di Rumahnya

4. Lalu ditambahkan lagi dengan dalil trik ada IMB,PBG wadiuh lucu lucu,siapa pun tahu 70% hunian di Percut Sei Tuan bisa di pastikan tidak ada IMB atau PBG bisa jadi Kantor Desa,Rumah Kades pun tak ada IMB/PBG,kalau adapun tak sesuai dengan luasnya.

Hipakad 63 sumut menghimbau jajaran Muspida Propinsi,Kabupaten Deli Serdang serta Muspika Percut Sei Tuan segera mengakhiri sandiwara pola investasi yang tak mengindahkan ketentuan hukum ini,manusiakanlah bangsamu, rakyatmu kembalilah ke konstitusi dan tujuan hidup bernegara. Negara ini didirikan yakni untuk melindungi bangsa, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan bangsa, bukan sebaliknya menjajah bangsa sendiri, membodohkan, memiskinkan dan menganiaya bangsa.
Janganlah terjadi rakyat mengungsi ke kantor Polisi dan kantor /rumah pemerintah Kecamatan dan Desa akibat terus mendapat teror intimidasi dan teror dari bangsa kita sendiri pula.

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Deliserdang - Massa Perisai Keadilan Nasional (PKN) mendatangi Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor DPRD Deliserdang untuk menyampaikan aspirasi agar kepada DPRD Deliserdang dan Bupati Deliserdang secepatnya mengeluarkan para honorer, Kamis (15 Mei 2025) Dalam aspirasinya, Koordinator Lapangan, Rahmad Bangun SKep dan Farid Faturahman SH MH mengatakan, adanya pelanggaran hukum terhadap Pasal 96 PP 49/2018, Pasal 65 undang-undang (uu) nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan surat yang diterbitkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo bernomor b/185/m.sm.02.01/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, pelanggaran hukum tersebut terjadi di kantor DPRD Deliserdang dengan adanya penerimaan pegawai honorer baru dari periode Tahun 2024 sampai dengan 2025 dan diduga adanya praktik jual-beli terhadap penerimaan pegawai honorer baru. Adanya dugaan korupsi terbadap uang minyak kendaraan dinas mobil DPRD Deliserdang dan dugaan korupsi terhadap uang perawatan kendaraan dinas DPRD Deliserdang dari periode Tahun 2023 sampai dengan periode Tahun 2025.” Atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deliserdang. Selain itu, aspirasi disampaikan PKN bahwa negara kita adalah negara hukum, akan tetapi DPRD yang membuat undang-undang kecolongan atas kesalahannya. Mohon untuk ditindaklanjutin, perlu kita cari tahu siapa yang memasukannya. Sesuai nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 A, menyatakan bahwasanya tidak ada lagi pengangkatan honorer, tapi kenapa bisa ada dan apa dasar hukum DPRD di kantor DPRD Tahun Anggaran 2025. Sekira Pukul 10:47 Wib, massa ditemui oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan dan menyampaikan pimpinan serta anggota sedang tugas luar maka saya yang bisa menjumpai bapak dan ibu sekalian. Setelah melakukan negosiasi, dua orang perwakilan massa dipersilahkan masuk ke Kantor Dewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, benar atau tidak bahwasanya anggota Dewan ada atau tidak sama sekali sekaligus memeriksa SPT-nya. Setelah melakukan pemeriksaan kedua perwakilan kembali menemui massa menyatakan bahwa anggota DPRD memang sama sekali tidak ada. Sehingga pengunjuk rasa menuntut agar lima orang bisa masuk ke dalam untuk mengisi buku tamu dan menuliskan tuntutan karena mereka datang sesuai dengan surat resmi yang telah disampaikan ke kantor Dewan sebelumnya. Dan diterima oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan didampingi Kanit Tipikor Polres Deliserdang, Ipda Dalles Matondang setelah itu massa unras lanjut ke kantor Bupati Deliserdang. Begitu tiba di depan Kantor Bupati Deliserdang, massa PKN langsung menyampaikan aspirasi yang sama seperti yang disampaikan di depan Gedung DPRD Deliserdang. Selanjutnya Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, SS yang datang menjumpai massa mengucapkan ribuan terima kasih atas partisipasi publik yang telah diberikan dalam menyampaikan pendapat dan tentunya dilakukan sebagai fungsi kontrol pemerintahan ini sudah tertuang dalam undang-undang waktu kurang lebih sebulan yang lalu tentunya disampaikan. Kami sudah mulai menertibkan kondisi yang ada di sekretariat DPRD Deliserdang. Sedang dilakukan mutasi secara besar-besaran di sektor pimpinan eselon terhadap personal yang terlibat dalam kegaduhan yang ada. Kami juga mengutus untuk mendalami dan memeriksa seluruh personal-personal ASN lengkap dengan terlibat dalam proses perekrutan maupun pemutasian tersebut. Kami akan mendalami juga tetapi apa yang Bapak-ibu minta sudah kami mutasikan pimpinan-pimpinan di DPRD. Kami sudah mengganti semua personil yang ada dan tentunya kami akan melakukan dan mengedepankan hak-hak normatif. Diharapkan nilai clean Government bersih tanpa ada mengurangi hak-hak normatif di Kabupaten Deliserdang. Petugas yang diutus dapat menyelesaikan dan menggali semua permasalahan yang ada dan melaporkan kepada kami dan mengembalikan hak-hak normatif pegawai-pegawai honorer yang di kantor DPR Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya massa yang diperkirakan 70 orang tersebut membubarkan diri. (Tom)

– Rakyat Sampali/Saentis dan Desa Amplas / Selambo tidak perlu khawatir, bahwa ketentuan hukum Agraria dan peraturan pendukungnya serta konstitusi kita Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sangat memanusiakan manusia Indonesia dan melepaskan diri bangsa dari pola eksploitasi manusia indonesia dan bangsa lain atas diri bangsa Indonesia dan tanah airnya.

Ya sabar teruslah berjuang, Penjajahan Belanda benar telah berkahir tapi bisa jadi ada timbul penjajah baru.

Yakinlah ketidak adilan ini akan berakhir kita berdoa agar pak Prabowo Subianto sehat dan bisa secepatnya di lantik.
Kami yakin pak Prabowo adalah Nasionalis sejati, merah putih sejati hijau nasionalis yang darahnya Merah Putih bukan Merah saja atau bukan juga coklat, pasti takkan membiarkan rakyatnya di tindas. Pak Prabowo Subianto itu TNI, TNI itu lahir dari Rakyat dan akan kembali ke rakyat. TNI kita masih Merah Putih dan masih yang paling disiplin serta Komitmen atas Konstitusi di banding dengan Lembaga Lembaga Sipil yang ada saat ini.
Rakyat menjerit membuktikan pada kita bahwa Sipil Society gagal ,kita harap TNI kembali menunjukkan Eksistensinya sebagai Pelindung Negara , Pelindung Rakyat.

Ayo Teruslah Berjuang.

( S. Purba).

Post navigation

Previous HIPAKAD 63 Sumut Lakukan Investigasi Terkait Masalah Pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan
Next Pos Berikutnya

Berita Terbaru

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025

BERITA TERKINI

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.