Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Ini Baru Keren!!, Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Ini Baru Keren!!, Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Loading

Multi Proaktif. Com – Jakarta – Ini Baru Keren!!, Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (14/5) yang lalu.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Minggu.(26/5/24)

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Disini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

BERITA LAINNYA:  Idul Adha 1445H, Kapolda Sumut Agung Setya Imam Effendi : Keteguhan Dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran non berita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

BERITA LAINNYA:  Tiga Hari Tak Pulang, Siswi SMA Dilapor Hilang

4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

BERITA LAINNYA:  Sosialisasi Program BPJS Kesehatan Yang Digelar Oleh Sihar Sitorus Disambut Antusias Masyarakat Labura

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.

Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.Jakarta, 14 Mei 2024Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.KetuaNarahubung:1. A. Sapto Anggoro – Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi.

Sumber : SIARAN PERS NO.4/SP/DP/5/2024
( Tim/Ril)

Continue Reading

Previous: Optimalkan SAKIP, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy audiensi ke Kemenpan-RB
Next: Lima Unit Rumah Terbakar Di Tanjungmorawa

Berita Terbaru

*PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun*

*PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun*

Agustus 11, 2025
Program Kemitraan PT.Socfindo Kebun Aek Loba Asahan Berikan Bantuan Alat Panen Buah Kepada Kelompok Tani

Program Kemitraan PT.Socfindo Kebun Aek Loba Asahan Berikan Bantuan Alat Panen Buah Kepada Kelompok Tani

Agustus 8, 2025
Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Agustus 5, 2025

BERITA TERKINI

45 Anggota Paskibra Resmi Dikukuhkan

45 Anggota Paskibra Resmi Dikukuhkan

Agustus 16, 2025
DPRD Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

DPRD Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

Agustus 16, 2025
Diduga Suami Habisi Istri Hingga Tewas

Diduga Suami Habisi Istri Hingga Tewas

Agustus 16, 2025
Ketua LBH DPP FMI Pusat Advokat Bayu Triananda SH C.NSP C.MSP CLA, Kecam Keras Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bebas Berkeliaran.

Ketua LBH DPP FMI Pusat Advokat Bayu Triananda SH C.NSP C.MSP CLA, Kecam Keras Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bebas Berkeliaran.

Agustus 16, 2025
Ketua LBH DPP FMI Pusat Advokat Bayu Triananda SH C.NSP C.MSP CLA, Kecam Keras Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bebas Berkeliaran.

Ketua LBH DPP FMI Pusat Advokat Bayu Triananda SH C.NSP C.MSP CLA, Kecam Keras Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bebas Berkeliaran.

Agustus 16, 2025
Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dan HUT KONI, Tanjungmorawa Gelar Fun Run 5 KM

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dan HUT KONI, Tanjungmorawa Gelar Fun Run 5 KM

Agustus 16, 2025
Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama Dan 19 Kepala UPT Puskesmas

Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama Dan 19 Kepala UPT Puskesmas

Agustus 15, 2025
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan 19 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025). Kesembilan pejabat tinggi pratama yang dilantik di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang tersebut, antara lain Rahman Saleh Dongoran SP MSi dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dari sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian, Elinasari Nasution SP menjadi Kepala Dinas Pertanian dari sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mukti Ali Harahap SAg MSi sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sebelumnya Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kemudian, Muhammad Salim SP MSi menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dari sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs David Efrata Tarigan MSP menjadi Kepala Bapenda dari sebelumnya Asisten Administrasi Umum. Selanjutnya, Dr Drs Miska Gewasari MM sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dari sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Adela Sari Lubis STr Keb MKM menjadi Kepala Dinas P3AP2KB dari sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Drs Hendra Wijaya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dari sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Drs Khairul Azman MAP sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan). Dalam arahannya, Bupati menekankan, rotasi yang dilakukan harus dimaknai dengan tanggung jawab yang besar. Kepada para pejabat yang dilantik harus melakukan perbaikan-perbaikan di tempat atau dinas yang baru. Misal, Badan Pendapatan Daerah, berharap penuh bagaimana pengumpulan pajak, pendapatan asli daerah (PAD) itu optimal untuk menjadi modal pembangunan di Kabupaten Deliserdang. Dari beberapa daerah yang kita lihat, baik di Pati atau kabupaten lain yang sudah menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya, dari sistem saya rasa tidak perlu. Tapi kita perlu mengoptimalkan yang selama ini bocor keluar,” tegas Bupati. Bupati berharap, Kepala Bapenda yang baru, Drs David Efrata Tarigan MSP mampu dan berani melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aparatur di bawahnya. Kebocoran-kebocoran harus diputus. Yang nakal harus digeser. Sistem yang buruk harus diganti. Tanpa perbaikan, hal tersebut niscaya pendapatan asli daerahnya baik,” pungkas Bupati. Kepada kepala dinas lainnya yang membidangi terkait program Presiden Prabowo Subianto, harus bisa menjadikan Asta Cita menjadi salah satu produk terbaik untuk Deliserdang, baik untuk di ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih, Cek Kesehatan Gratis atau Makan Bergizi Gratis. “Itu menjadi tolak ukur kepala daerah,” sebut Bupati. Untuk para Kepala UPT Puskesmas, Bupati menekankan, pencapaian-pencapaian saat ini tidak cukup. Harus ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. Menurut saya masih kurang. Saya harapkan perbaikannya yang lebih baik, khususnya di kecamatan-kecamatan yang penduduknya padat, seperti Percut Seituan, Sunggal dan Tanjungmorawa. Maksimalkan pelayanan, jangan lagi bermental birokrasi, jadilah pelayan yang baik kepada seluruh pasien-pasien yang datang, baik di Puskesmas ataupun di Posyandu atau langsung turun ke desa-desanya,” kata Bupati. Bupati kembali menekankan, Kepala Puskesmas harus menyosialisasikan dan melaksanakan Program Berobat Pakai Jempol atau Pas Jempol.  Hadir pada pelantikan tersebut, Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS; Penjabat (Pj) Sekretaria Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP, para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua TP PKK Deliserdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan; Wakil Ketua TP PKK, Ny Asniar Lom Lom Suwondo, camat se-Deliserdang dan lainnya. (Tom)

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan 19 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025). Kesembilan pejabat tinggi pratama yang dilantik di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang tersebut, antara lain Rahman Saleh Dongoran SP MSi dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dari sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian, Elinasari Nasution SP menjadi Kepala Dinas Pertanian dari sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mukti Ali Harahap SAg MSi sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sebelumnya Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kemudian, Muhammad Salim SP MSi menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dari sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs David Efrata Tarigan MSP menjadi Kepala Bapenda dari sebelumnya Asisten Administrasi Umum. Selanjutnya, Dr Drs Miska Gewasari MM sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dari sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Adela Sari Lubis STr Keb MKM menjadi Kepala Dinas P3AP2KB dari sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Drs Hendra Wijaya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dari sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Drs Khairul Azman MAP sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan). Dalam arahannya, Bupati menekankan, rotasi yang dilakukan harus dimaknai dengan tanggung jawab yang besar. Kepada para pejabat yang dilantik harus melakukan perbaikan-perbaikan di tempat atau dinas yang baru. Misal, Badan Pendapatan Daerah, berharap penuh bagaimana pengumpulan pajak, pendapatan asli daerah (PAD) itu optimal untuk menjadi modal pembangunan di Kabupaten Deliserdang. Dari beberapa daerah yang kita lihat, baik di Pati atau kabupaten lain yang sudah menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya, dari sistem saya rasa tidak perlu. Tapi kita perlu mengoptimalkan yang selama ini bocor keluar,” tegas Bupati. Bupati berharap, Kepala Bapenda yang baru, Drs David Efrata Tarigan MSP mampu dan berani melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aparatur di bawahnya. Kebocoran-kebocoran harus diputus. Yang nakal harus digeser. Sistem yang buruk harus diganti. Tanpa perbaikan, hal tersebut niscaya pendapatan asli daerahnya baik,” pungkas Bupati. Kepada kepala dinas lainnya yang membidangi terkait program Presiden Prabowo Subianto, harus bisa menjadikan Asta Cita menjadi salah satu produk terbaik untuk Deliserdang, baik untuk di ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih, Cek Kesehatan Gratis atau Makan Bergizi Gratis. “Itu menjadi tolak ukur kepala daerah,” sebut Bupati. Untuk para Kepala UPT Puskesmas, Bupati menekankan, pencapaian-pencapaian saat ini tidak cukup. Harus ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. Menurut saya masih kurang. Saya harapkan perbaikannya yang lebih baik, khususnya di kecamatan-kecamatan yang penduduknya padat, seperti Percut Seituan, Sunggal dan Tanjungmorawa. Maksimalkan pelayanan, jangan lagi bermental birokrasi, jadilah pelayan yang baik kepada seluruh pasien-pasien yang datang, baik di Puskesmas ataupun di Posyandu atau langsung turun ke desa-desanya,” kata Bupati. Bupati kembali menekankan, Kepala Puskesmas harus menyosialisasikan dan melaksanakan Program Berobat Pakai Jempol atau Pas Jempol.  Hadir pada pelantikan tersebut, Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS; Penjabat (Pj) Sekretaria Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP, para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua TP PKK Deliserdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan; Wakil Ketua TP PKK, Ny Asniar Lom Lom Suwondo, camat se-Deliserdang dan lainnya. (Tom)

Agustus 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.