Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • SUMUT
  • Investigasi Hipakad 63 Sumut Ungkap Kejanggalan Kebijakan Pertanahan Di Sumatera Utara

Investigasi Hipakad 63 Sumut Ungkap Kejanggalan Kebijakan Pertanahan Di Sumatera Utara

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Investigasi yang dilakukan oleh Tim Litbang Hipakad 63 Sumut menyoroti berbagai masalah kebijakan pertanahan di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan kekerasan dalam kegiatan investasi untuk kawasan industri, pergudangan, dan perumahan yang telah menyebabkan kerusakan rumah dan luka-luka tanpa ada klarifikasi dari pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait.

Tim Litbang ARIS DAMANIK.SH .dan sekretaris Eko prastyo SH. MKn DPW Hipakad 63 Sumut menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana atau penyalahgunaan kekuasaan, yang melibatkan kolaborasi antara aparat/pejabat dengan pengusaha. Berikut adalah beberapa temuan dari investigasi tersebut:kamis 18/7.24.

Intimidasi dan Teror terhadap Warga:
Investigasi mengungkap adanya intimidasi fisik dan teror terhadap warga dengan menggunakan sertifikat HGU cacat atau palsu. Sertifikat ini sering digunakan untuk menghancurkan tanaman dan hunian warga, bahkan untuk mengkriminalisasi mereka yang menentang. Warga yang menjadi korban justru dijadikan tersangka dan ditahan. Tim Litbang menemukan beberapa sertifikat HGU yang digunakan oleh pihak PTPN/Rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatur dalam pasal 164 Permeneg Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, serta pasal 1868 KUH Perdata. Penggunaan akta cacat/palsu yang seolah-olah otentik jelas melanggar hukum pasal 170 dan 263 KUHP.

BERITA LAINNYA:  Pj Gubernur Sumut Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat Dii Halaman Rumah Dinas

Eksekusi Tanpa Proses Hukum yang Jelas:
Tim mendapatkan informasi dari warga bahwa beberapa kasus masih dalam proses di PN Lubuk Pakam, namun terjadi eksekusi dengan dalih penertiban IMB/PBG oleh Satpol PP, aparat, dan preman.

Penyalahgunaan Tanah Eks HGU:
Penggunaan tanah eks HGU yang diklaim sebagai tanah milik negara tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Sertifikat HGB yang diterbitkan tidak berada di atas tanah hak pengelolaan milik negara, melainkan didistribusikan kepada pihak swasta.pungkas ARIS DAMANIK. SH.

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Meeting TPID Provsu

Dan Eksekusi Hunian dengan Dalih IMB/PBG:
Investigasi menemukan eksekusi hunian warga dengan dalih IMB/PBG, bahkan di atas tanah yang sedang berperkara, melibatkan ratusan preman. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan penuh kepentingan tertentu.

Langkah-langkah Hipakad 63 Sumut: EKO prasetyo. SH. MKn. Dan Tim
Melaporkan temuan ini ke Menteri ATR dan APH,
Mengirim surat audiensi ke Pangdam 1 BB dan Dappom sebagai pembina Hipakad 63 Sumut, Mempersiapkan gugatan class action atas penggunaan sertifikat cacat/palsu atau dalih IMB/PBG dalam eksekusi massal hunian warga, Mengirim surat ke Prabowo Subianto untuk menuntut keadilan hukum sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea 4, meski suara mereka belum didengar oleh elit daerah.

BERITA LAINNYA:  Pulihkan Kualitas Lingkungan, Pj Gubernur Sumut Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tingkatkan Penanaman Pohon

Investigasi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dan segera dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini serta melindungi hak-hak warga yang terancam. ( S. Purba)

Continue Reading

Previous: Silaturahmi Kapolres Dan KPU langkat Dalam Sinergi Membangun Pemilu Yang Berkualitas
Next: Rapat Bersama Menko PMK, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Jamin Persiapan PON Berjalan Lancar Sesuai Jadwal

Berita Terbaru

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Desember 14, 2024
*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

Desember 14, 2024
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Desember 11, 2024

BERITA TERKINI

Sosialisasi Germas Kemenkes Bersama Sihar Di Labusel Disambut Antusias

Sosialisasi Germas Kemenkes Bersama Sihar Di Labusel Disambut Antusias

Juli 18, 2025
Sosialisasi Germas Kemenkes Bersama Sihar Di Labusel Disambut Antusias

Sosialisasi Germas Kemenkes Bersama Sihar Di Labusel Disambut Antusias

Juli 18, 2025
PT Taipan Asri Internasional Tak Miliki Izin Lingkungan, Nunggak PBB 1,197 Milyar, Diduga Dibekingi Oknum Berseragam

PT Taipan Asri Internasional Tak Miliki Izin Lingkungan, Nunggak PBB 1,197 Milyar, Diduga Dibekingi Oknum Berseragam

Juli 18, 2025
Jumat Bersih, Seluruh OPD Gaungkan Semangat Deliserdang Sehat

Jumat Bersih, Seluruh OPD Gaungkan Semangat Deliserdang Sehat

Juli 18, 2025
Wabup Deliserdang BERJEMUR Di STM Hilir

Wabup Deliserdang BERJEMUR Di STM Hilir

Juli 18, 2025
ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC

ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC

Juli 18, 2025
Kepsek SMA Negeri 6 Kota Binjai Diduga Cari Keuntungan Dari Transaksi Seragam Dan Atribut Sekolah, Pengamat Sosial Soroti Praktik Komersialisasi Pendidikan

Kepsek SMA Negeri 6 Kota Binjai Diduga Cari Keuntungan Dari Transaksi Seragam Dan Atribut Sekolah, Pengamat Sosial Soroti Praktik Komersialisasi Pendidikan

Juli 17, 2025
Dirjen Dukcapil RI Gelar Kunker Ke Pemkab Deliserdang

Dirjen Dukcapil RI Gelar Kunker Ke Pemkab Deliserdang

Juli 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.