
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam atau Pasar Delimas yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat nomor: 25/DM-07-DPP-SYN-2025 tanggal 25 Juli 2025. Namun, penolakan resmi disampaikan Pemkab melalui surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang nomor:000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani Kepala Dinas Perindag, Putra Jaya Manalu SE MM, dengan tembusan kepada Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Meski izin perpanjangan tidak dikabulkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kios di Pasar Delimas yang justru masih dipasarkan untuk disewakan. Bahkan secara terang-terangan dipasang informasi penyewaan dengan nomor kontak marketing +62 821-6550-xxx serta telepon kantor 061-795 35xx.
Saat dikonfirmasi, pihak marketing membenarkan kios masih disewakan dengan tarif Rp 2 juta per bulan. Namun, ketika ditanya mengapa kios tetap ditawarkan padahal masa pengelolaan segera berakhir, pihak marketing enggan menjelaskan.
”Nanti ya bang, saya tanya atasan dulu,” ujar pihak marketing singkat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Deliserdang, Putra Jaya Manalu, menegaskan praktik penyewaan kios di Pasar Delimas sudah tidak dibenarkan lagi.
Seharusnya tidak boleh lagi. Tapi mudah-mudahan masyarakat sudah tahu melalui media sosial dan rekan-rekan media,” kata Putra Jaya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menjelaskan, masa pengelolaan Pasar Delimas oleh pihak swasta berakhir pada 24 September 2025, dan sesuai aturan harus diserahkan kembali ke Pemkab Deliserdang.
Arahan Tegas Bupati
Sebelumnya, Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan atau akrab disapa dr Aci, sudah mengingatkan berulang kali di setiap kesempatan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.
Jangan main-main di era saya. Kepentingan masyarakat lebih penting daripada kepentingan golongan atau oknum,” tegas Asri Ludin.
Dengan ditolaknya perpanjangan HGB, Pasar Delimas kembali menjadi aset daerah. Pemkab menegaskan, ke depan pengelolaan pasar akan diarahkan untuk lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pedagang kecil.
Kami mendorong pengusaha lokal melalui Kadin, HIPMI, Apindo, BUMN, BUMD, serta asosiasi pengusaha lain untuk bersama-sama membangun dan memajukan Deliserdang. Ini sesuai arahan Bapak Bupati,” tambah Putra Jaya.
Keputusan ini dinilai membuka ruang investasi baru di sektor perdagangan daerah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aset strategis daerah dikelola sesuai aturan. (Tom)