![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Setelah beredar Surat Keterangan Kepala Desa (SK Kades) Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada: Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, Tanggal 23 Desember 2025 dan SK Kades Bandar Klippa, nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada Ari Dian Perdana Aritonang dan Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.
Kericuhan polemik SK Kades Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan SK diatas, seolah-olah SK tersebut SK alas hak.
Menurut Kades Bandar Klippa Suripno, dua SK untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun.
Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) SK sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan SK per tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor: 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan nomor 470/4426 dan SK nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa, ujar Suripno.
Selanjutnya Suripno menjelaskan, SK Kades nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Seituan merupakan SK terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp 37.983.000. Oleh karena itu proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan dikonsinasi ke Pengadilan Negeri. Mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.
Camat Percut Seituan dikonfimasi sejumlah wartawan terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada lima (5) titik lokasi pembangunan TPS3R di Kecamatana Percut Seituan. Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.
Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deliserdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset.
Menurut camat, pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sampai 250 ton.
Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan. Karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Seituan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.
Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Seituan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Tom)
