![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dihentikan oleh warga yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Proyek pemerintah daerah di atas lahan eks perkebunan PTPN2 itu dihentikan setelah Kepala Desa Bandar Klippa menerbitkan surat yang kemudian dijadikan alat legitimasi oleh para penggarap untuk mengklaim kepemilikan bangunan.
Pantauan media, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13:00 Wib, aktivitas pembangunan sempat dihentikan paksa oleh sekelompok warga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka menunjukkan dua surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno SH MH sebagai dasar penghentian pekerjaan.
Dua surat dimaksud yakni Nomor 470/4427/2025 dan Nomor 470/4426/2025, tertanggal 23 Desember 2025, yang masing-masing menerangkan kepemilikan bangunan atas nama Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, serta Ari Dian Permata Aritonang dan Marwan Syahputra.
Ironisnya, lokasi yang sama sebelumnya telah ditegaskan tidak memiliki pemilik lahan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Desa Bandar Klippa sendiri nomor: 150/4317/2025, yang dikeluarkan pada Desember 2025 dan telah diagendakan Camat Percut Seituan, Fitriyan Syukri.
Terbitnya dua surat baru tersebut memunculkan tanda tanya besar: mengapa dalam kurun waktu berdekatan, kepala desa menerbitkan surat yang saling bertolak belakang di atas objek lahan yang sama?
Dengan berbekal surat tersebut, para penggarap menghentikan proyek TP3SR yang tengah dikerjakan pemerintah Kabupaten Deliserdang. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum untuk menuntut kompensasi penggantian lahan.
Salah seorang penggarap, Edi, mengakui bahwa surat tersebut sengaja diminta kepada kepala desa untuk kepentingan negosiasi ganti rugi dengan pihak dinas terkait.
Edi menambahkan bahwa penghentian ini agar ada reaksi dari dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan diantara mereka.
Pengakuan ini mempertegas bahwa surat kepala desa telah digunakan sebagai alat tawar bahkan legitimasi untuk menghentikan proyek pemerintah, diatas lahan tersebut.
Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, tidak menampik telah menerbitkan surat tersebut. Ia berdalih, penerbitan dilakukan atas permintaan warga yang mengaku mendapat arahan dari dinas terkait.
Kita hanya membantu warga, katanya arahan dari dinas terkait. Makanya kita buat suratnya. Tapi surat itu bukan untuk menghentikan pekerjaan. Kalau soal hak, harusnya dituntut ke dinas terkait, bukan ke pemborong,” kata Suripno.
Pernyataan tersebut justru memperlebar persoalan, karena surat kepala desa yang semestinya bersifat administratif kini berimplikasi langsung pada terhentinya proyek strategis daerah.
Menanggapi klaim tersebut, dinas terkait menegaskan bahwa pihaknya telah lama meminta para penggarap hadir untuk menyelesaikan persoalan secara prosedural, namun tidak pernah datang.
Langkah konsinasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan klaim lahan, bukan negosiasi informal di lapangan.
Potensi pelanggaran administrasi kisruh ini memunculkan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan surat oleh kepala desa. Pasalnya, lahan yang disengketakan diketahui merupakan eks aset PTPN2 dan tengah digunakan untuk kepentingan publik, yakni pembangunan TP3SR.
Terbitnya surat keterangan kepemilikan bangunan di atas lahan sengketa dinilai berpotensi menimbulkan konflik, menghambat proyek pemerintah, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan aparat pengawas untuk memastikan pembangunan tidak dikalahkan oleh surat administratif yang menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum. (Tom)
