
Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Langkat pada pukul 10.00 WIB melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Dalam kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, S.H menyampaikan bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan” ujar Kasi Intel, Ika Lius Nardo, S.H.M.H.
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kasi PAPBB, Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H., M.H rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : Sabu-sabu 111,26 gram, Ganja 15,76 gram, Ekstasi sebanyak 7 butir, Handphone sebanyak 29 buah, Timbangan digital sebanyak 9 buah, 5 unit Senjata Tajam, 2 unit Sampan Kayu, 4 unit Jerigen plastik, 8 unit Drum serta barang-barang lainnya. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Narkotika, Perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda serta Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) perkara yang statusnya telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar barang bukti ganja, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi, menghancurkan handphone, senjata tajam, timbangan digital dan jerigen serta drum menggunakan palu dan gerinda, serta memotong sampan kayu dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kasi dan kasubbag pada Kejaksaan Negeri Langkat; Okta Fiada Ginting, S.H.,M.H (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Maulita Sari, S.H,M.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat), Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H.,M.H (Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Langkat), AKP. Pandu H.W.Batubara, STK.,S.H.,M.H (mewakili Polres Langkat), Muhammad Ilham Nasution, S.H (mewakili Pengadilan Negeri Stabat), Raja Sarjono Tua Sigalingging, S.E (mewakili BNN Langkat), Adi Syahputra (mewakili Dinas Kesehatan Kab. Langkat), M. Irsan (mewakili Koramil 07 Stabat), serta para Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Langkat;(Sahrul/Kabiro)