Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH Dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH Dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Loading

Multi Proakti. Com – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

BERITA LAINNYA:  Tabrak Pembatas Jalan Tol dan Masuk Parit, Camat Sunggal, Isteri dan 4 Penumpang Luka

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Langkat mengikuti Simulasi Pemungutan Suara Digelar KPU Langkat

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

BERITA LAINNYA:  Rutan Kabanjahe Gelar Pertemuan Dharma Wanita, Sekaligus Perpisahan Ketua DWP"

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya. (irwansyah putra)

Post navigation

Previous Jaga Stabilitas Dan Kondusivitas, Empat Strategi Pj Gubernur Sumut
Next Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Sumut Siapkan 65 Bus Untuk 2.500 Pemudik Ke Delapan Destinasi

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Warga,Anggota DPRD-SU Samiun Sembara Gelar Reses I Di Bandar Pulau

Serap Aspirasi Warga,Anggota DPRD-SU Samiun Sembara Gelar Reses I Di Bandar Pulau

Oktober 11, 2025
Buka Muskerwil PC GP Ansor 6 Zona Di Labura, Adlin Tekankan Kemandirian Organisasi

Buka Muskerwil PC GP Ansor 6 Zona Di Labura, Adlin Tekankan Kemandirian Organisasi

Oktober 10, 2025
PT,Socfindo Bersama Anggota DPRDSU Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Penyebrangan

PT,Socfindo Bersama Anggota DPRDSU Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Penyebrangan

Oktober 9, 2025

BERITA TERKINI

Sutarto Soroti Upaya Pemerintah Atasi Masalah Banjir Di Sejumlah Daerah

Sutarto Soroti Upaya Pemerintah Atasi Masalah Banjir Di Sejumlah Daerah

Oktober 16, 2025
Deliserdang Kabupaten Pertama Di Sumatera Utara Lakukan Modernisasi Pertanian

Deliserdang Kabupaten Pertama Di Sumatera Utara Lakukan Modernisasi Pertanian

Oktober 15, 2025
Tingkatkan Mitigasi, BPBD Gelar Kegiatan Susur Sungai Di Marindal I

Tingkatkan Mitigasi, BPBD Gelar Kegiatan Susur Sungai Di Marindal I

Oktober 15, 2025
Pemkab Deliserdang Siapkan Pagar Merbau Menjadi “Kota Baru”

Pemkab Deliserdang Siapkan Pagar Merbau Menjadi “Kota Baru”

Oktober 15, 2025
Berantas Aksi Premanisme, Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Pelaku Pungli

Berantas Aksi Premanisme, Polsek Besitang Tangkap Dua Pria Pelaku Pungli

Oktober 15, 2025
PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Oktober 15, 2025
Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Oktober 15, 2025
Ny. Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Ny. Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.