Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Kontroversial PHK Karyawan PTPN IV Regional I KBDSL Di Asahan, Mendapat Sorotan Publik

Kontroversial PHK Karyawan PTPN IV Regional I KBDSL Di Asahan, Mendapat Sorotan Publik

Loading

Multi Proaktif. Com – Asahan – Beredarnya informasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sejumlah karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat (KBDSL) dalam satu tahun terakhir ini, mendapat sorotan dari Kalangan Masyarakat.

Manajemen perusahaan perkebunan Plat merah itu, di tuding terlalu mudah menjatuhkan sanksi PHK bagi sejumlah karyawan yang Telah melakukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Alasan PHK pun beragam, mulai dari oknum karyawan yang terlibat kasus hukum tindak pidana ringan (Tipiring), hingga pelanggaran disiplin kerja.

Teranyar, Kasus pencurian 20 kg Brondolan Sawit yang melibatkan seorang oknum karyawan pemanen berinisial DSB, .

Meski telah berdamai melalui Restoratif Justice (RJ) dengan manajemen perusahaan di Polsek Bandar Pulau, DSB tetap di jatuhkan sanksi PHK.

Kabar miring ini menjadi perbincangan hangat dimasyarakat seputar Kebun, serta mendapat sorotan dari para praktisi hukum, atas dugaan praktik pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan PHK, karyawan bermasalah, tanpa melalui mekanisme prosedur peraturan yang berlaku

BERITA LAINNYA:  Badan Jalan Tergenang Air Selama Bertahun, Tahun, Pemerintah Seakan "Tutup Mata

Menyorot Kasus PHK yang menimpa Karyawan
DSB hanya dengan menggelar rapat Lembaga Kerjasama( LKS Bipatrit) antara manajemen dan Serikat Pekerja Kebun (SPBun) pada (6/12/2025) lalu, tanpa sepengetahuannya, Tiba tiba pihak manajemen (8/1) menjatuhkan sanksi PHK, dan berujung dengan mengundang DSB ke kantor kebun, kemudian menyodorkan dokumen Surat Keputusan PHK dan Perjanjian Bersama (PB) kepada DSB, untuk di tandatanganinya, tanda sepakat hubungan kerja berakhir.

DSB menduga proses PHK yang dilakukan manajemen PTPN IV KBDSL,
diduga tidak sesuai prosedur yang memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
Seolah olah, DSB, telah menerima keputusan PHK sepihak itu, padahal komunikasi terkait persoalan nya, belum pernah dirundingkan secara Bipatrid

BERITA LAINNYA:  Dua Granat Nenas Ditemukan Pemulung

Sebagai upaya selanjutnya kepada wartawan ( 13/1), DSB mengungkapkan, jika dirinya telah berkordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Asahan, perihal PHK yang dialaminya.

Sesuai petunjuk dari Disnaker, ia telah mengirimkan surat permohonan untuk segera digelar perundingan Bipatrid ke manajemen PTPN IV KBDSL dengan tembusan surat yang sama ke Dinas Ketenaga Kerjaan, Pemkab Asahan, serta SPBun Basis kBDSL, sebagai pihak terkait.

Sesuai arahan dari Disnaker Pemkab Asahan, Hari Senin 12 Januari 2026 kemarin, Saya telah kirimkan surat permohonan ke manajemen, dengan jadwal, hari kamis 15;Januari 2025, dapat digelar perundingan Bipatrid, semoga langkah ini menjadi bisa tercapai kesepakatan baik, ungkapnya.

Terpisah, sebagai peran dan fungsi pengawasan pemerintah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Asahan, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Bangun Marpaung, SH, dikonfirmasi oleh wartawan (9/1) melalui sambungan WhatsApp ,menerangkan jika pihaknya (Disnaker Asahan) beberapa hari lalu telah menerima surat laporan keputusan tentang PHK karyawan PTPN IV KBDSL itu, atas dasar pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), melalui perundingan LKS Bipatrid antara SPBun dengan manajemen.

BERITA LAINNYA:  Juli Hernani Anggota DPRD Asahan 2024/2029 Gelar Syukuran Usai Dilantik

Beberapa hari lalu, kami telah menerima surat laporan tentang PHK karyawan PTPN IV KBDSL tersebut, namun kepada petugas yang diutus manajemen, kami telah menganjurkan, untuk segera digelar perundingan Bepatrid di wilayah perusahaan, guna membahas konflik Hubungan Industrial yang terjadi (PHK ), antara unsur pekerja / Serikat Pekerja dengan Perusahaan berunding dengan niat baik, sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku, dan risalah perundingan itu menjadi kesimpulan langkah tindakan selanjutnya, dan laporan hasilnya (bipatrit) akan kami tunggu, Terang Bangun Marpaung, SH.(BaMs)

Post navigation

Previous Bus Perintis Akan Segera Beroperasi, Trayek Bah Buntu – Amplas Dan Tiga Juhar- Lubukpakam
Next Rehabilitasi Lahan Sawah Di Deliserdang Titik Balik Ketahanan Pangan Sumut

Berita Terbaru

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

Mei 7, 2026
Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.