Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Akhirnya Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

Loading

Multi Proaktif. Com – Binjai – Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial *SP (34), FYP (21), dan FHBS (24)*, ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat., Senin (29/9/25) pukul 17.30 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9) pukul 11.00 wib petugas sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.

Hasil penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.

BERITA LAINNYA:  Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Sabu di Hinai, Seorang Pria Diamankan

Dan tepatnya pada pukul 17.30 wib petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HPnya.

Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih.

Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal
114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Akp Syamsul Bahri, SE., MH.

BERITA LAINNYA:  Bupati Langkat Dukung Industri Kopi Lokal Tembus Pasar Internasional

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba, Pungkas kasi humas (Sahrul/kabiro)

Post navigation

Previous Polsek Bahorok Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang Dari 24 Jam
Next Zita Anjani & Syah Afandin Lepas 3.350 Peserta Langkat Run Fest 2025

Berita Terbaru

*Kapolres Langkat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika Dalam Ops Antik Toba 2026*

*Kapolres Langkat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika Dalam Ops Antik Toba 2026*

Juni 6, 2026
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Juni 5, 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Juni 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.