
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara memberi apresiasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selama ini.
Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua KI Sumatera Utara Drs Eddy Syahputra MSi, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr Cut Alma Nuraflah MA ketika melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (26/9/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP menyambut baik apresiasi yang diberikan KI Sumatera Utara.
Pj Sekda yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Anwar Sadat Siregar SE MSi dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, menegaskan Pemkab Deliserdang selalu berupaya mewujudkan tatanan birokrasi yang semakin baik sebagai salah bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyebaran informasi kepada publik, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semua saran dan masukan yang diberikan Komisi Informasi Sumatera Utara akan menjadi pertimbangan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Deliserdang,” ucap Pj Sekda.
Sebelumnya, Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus mengatakan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik juga merupakan visitasi.
Kami menilai Pemkab Deliserdang telah melaksanakan dengan baik keterbukaan informasi publik. Terbukti hal ini bisa dilihat Pemkab Deliserdang telah menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tiga kali berturut tahun 2022-2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumatera Utara, Edy Syahputra meminta Pemkab Deliserdang untuk membentuk PPID di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, bahkan di Puskesmas.
Mereka (SD, SMP dan Puskesmas) juga termasuk dalam badan publik, di mana dana Badan Operasional Sekolah (BOS) langsung masuk ke rekening sekolah. Oleh karena itu, PPID juga harus di sekolah dan Puskesmas,” katanya. (Tom)