Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Loading

Multi Proaktif.Com – Medan – Ketua Tim Kuasa Hukum ibu Asmah *DR.Ali Yusran Gea,SH* sebagai Tersangka/terdakwa perkara tindak pidana menguasai lahan tanpa izin di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan Serdang Bedagai meminta Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai menunda sidang pokok perkara pidana tersebut mengingat sidang praperadilan perkara aquo telah dan sedang berlangsung di PN Sei Rampah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah *DR Ali Yusran Gea SH di dampingi Agusman Gea, SH, MKn dan Datuk Nikmat Gea, SH* dalam suratnya tertanggal 3 Mei 2024 perihal Permohonan Penundaan Sidang Pokok Perkara Tindak Pidana Menguasai Lahan Tanpa Izin yang Berhak sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1969 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
*DR.AY GEA biasa disapa menyebutkan kepada media bahwa demi kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia bagi Asmah selaku tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 meminta kepada Ketua PN Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai untuk dapat menunda persidangan pokok perkara aquo sampai menungggu adanya putusan praperadilan.

BERITA LAINNYA:  Hak Pribadi, Nikah Sirih MS Dengan FH Dikuatkan Tuan Kadi Her

Jangan timbul paradoks hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan dan proses penegakan hukum, karena salah satu tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum

Lebih lanjut ketua Tim Kuasa Hukum Asmah *DR.AY GEA* menyebutkan bahwa
“Tujuan praperadilan adalah untuk menguji kebenaran materil atas dugaan tindak pidana bagi seseorang tersangka/terdakwa apakah tindak pidana yang dituduhkan telah memenuhi unsur – unsur pidana dan atau telah cukup alat bukti atau tidak. Selain itu juga langkah praperadilan salah satu alat untuk menguji kebenaran apakah dalam proses penyelidikan dan penyidikan memiliki muatan upaya paksa bagi Tersangka/ Terdakwa yang melanggar hak azasi manusia atau tidak ,” kata *DR.AY GEA* kepada wartawan Minggu, (05/05/2024) di Pondok Konstitusi Jalan Bakti Selatan Medan.

BERITA LAINNYA:  Diduga Tabrak Lari " Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan "

Dalam suratnya itu, Tim Kuasa Hukum mencantumkan beberapa hal yang menjadi dasar dimohonkannya penundaan sidang pokok perkara itu diantaranya telah dimulainya sidang praperadilan dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dan hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 telah dimulainya sidang pemeriksaan pokok perkara praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh.

Ketua Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, telah diakui dan menegaskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan dan mengingat putusan Mahkamah Konstituai bersifat final dan mengikat maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

BERITA LAINNYA:  Warga Medan Tergeletak Berdarah di Pinggiran Rel

Dalam perkembangan hukum terkait praperadilan Juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 5 April 2016 menguatkan lembaga praperadilan merupakan sarana dalam memberikan perlindungan hukum bagi seseorang Tersangka/ Terdakwa untuk menguji kebenaran materil pidana yang di tuduhkan

Amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa ”suatu perkara mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang prertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon pra peradilan.

Sebagaimana diketahui bahwa Asmah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06.9/III/RES.1.2/2024 tanggal 20 Maret 2024.( S. Purba)

Post navigation

Previous Tiga Tahun Lebih Kasus 378 Mengendap Di Polrestabes Medan
Next Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

PPPK Paruh Waktu Diangkat, Pejabat Eselon Dievaluasi

PPPK Paruh Waktu Diangkat, Pejabat Eselon Dievaluasi

September 17, 2025
Mangkir Kerja, 2 ASN Diberhentikan

Mangkir Kerja, 2 ASN Diberhentikan

September 17, 2025
Ultimatum Bapenda, Bupati: Ini Momen Bersih-Bersih

Ultimatum Bapenda, Bupati: Ini Momen Bersih-Bersih

September 17, 2025
Sembilan Casekda, Enam Orang Lulus Seleksi Administrasi

Sembilan Casekda, Enam Orang Lulus Seleksi Administrasi

September 17, 2025
Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.