Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Loading

Multi Proaktif.Com – Medan – Ketua Tim Kuasa Hukum ibu Asmah *DR.Ali Yusran Gea,SH* sebagai Tersangka/terdakwa perkara tindak pidana menguasai lahan tanpa izin di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan Serdang Bedagai meminta Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai menunda sidang pokok perkara pidana tersebut mengingat sidang praperadilan perkara aquo telah dan sedang berlangsung di PN Sei Rampah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah *DR Ali Yusran Gea SH di dampingi Agusman Gea, SH, MKn dan Datuk Nikmat Gea, SH* dalam suratnya tertanggal 3 Mei 2024 perihal Permohonan Penundaan Sidang Pokok Perkara Tindak Pidana Menguasai Lahan Tanpa Izin yang Berhak sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1969 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
*DR.AY GEA biasa disapa menyebutkan kepada media bahwa demi kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia bagi Asmah selaku tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 meminta kepada Ketua PN Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai untuk dapat menunda persidangan pokok perkara aquo sampai menungggu adanya putusan praperadilan.

BERITA LAINNYA:  MultI Proaktif. Com - Medan - Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting memberikan apresiasi atas kinerja CV Polda Sumut yang berhasil ungkap 2071 kasus narkoba di seantero Sumatera Utara, dalam kurun waktu September hingga akhir Januari 2024. Diketahui, sebanyak 2.071 kasus narkoba dengan 2.820 tersangka dengan barang bukti uang tunai hingga Rp 338.678.550. Dari data yang diterima, Senin (22/1/24) malam, ada pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang. Saya meminta Polda Sumut untuk terus gencar mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. Kita harus berupaya agar permasalahan narkoba di Sumut ini tuntas sampai ke akarnya," katanya, Senin (22/1/2024). Baskami menjelaskan, di setiap kegiatan serap aspirasi bersama warga, dirinya kerap menerima keluhan atas kehilangan barang-barang berharga milik warga. Ada tabung elpiji, ada sepeda motor, ban mobil, besi, pagar. Kita tahu, akar dari permasalahan ini karena narkoba," tambahnya. Baskami juga menginginkan berdirinya, rumah rehabilitasi dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Sumut. Kita belum memiliki RSKO, ini kebutuhan mendesak. Sumut masih rangking pertama peredaran narkoba," jelasnya. Baskami juga meminta TNI / Polri memperketat jalur-jalur tikus di kawasan perairan Pantai Timur, yang disinyalir tempat masuknya narkoba dari negara lain. Kita harus perketat penjagaan, juga batas-batas provinsi Sumatera Utara. Agar bisa memberantas habis peredaran narkoba yang menjurus ke generasi muda kita," imbuhnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perburuan jaringan narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut. Polda Sumut, kata Hadi telah menyita barang bukti sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksin 431 butir. Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai, dan lainnya. Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Kombes Hadi. Kombes Hadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut, yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba. Untuk diketahui, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu.(irwansyahputra)

Jangan timbul paradoks hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan dan proses penegakan hukum, karena salah satu tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum

Lebih lanjut ketua Tim Kuasa Hukum Asmah *DR.AY GEA* menyebutkan bahwa
“Tujuan praperadilan adalah untuk menguji kebenaran materil atas dugaan tindak pidana bagi seseorang tersangka/terdakwa apakah tindak pidana yang dituduhkan telah memenuhi unsur – unsur pidana dan atau telah cukup alat bukti atau tidak. Selain itu juga langkah praperadilan salah satu alat untuk menguji kebenaran apakah dalam proses penyelidikan dan penyidikan memiliki muatan upaya paksa bagi Tersangka/ Terdakwa yang melanggar hak azasi manusia atau tidak ,” kata *DR.AY GEA* kepada wartawan Minggu, (05/05/2024) di Pondok Konstitusi Jalan Bakti Selatan Medan.

BERITA LAINNYA:  Tuntut Pekerjakan Warga Sekitar, PT Sari Incofood Didemo

Dalam suratnya itu, Tim Kuasa Hukum mencantumkan beberapa hal yang menjadi dasar dimohonkannya penundaan sidang pokok perkara itu diantaranya telah dimulainya sidang praperadilan dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dan hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 telah dimulainya sidang pemeriksaan pokok perkara praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh.

Ketua Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, telah diakui dan menegaskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan dan mengingat putusan Mahkamah Konstituai bersifat final dan mengikat maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

BERITA LAINNYA:  PKL Pasar Sabtuan Jalan Arteri Kualanamu Ditertibkan

Dalam perkembangan hukum terkait praperadilan Juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 5 April 2016 menguatkan lembaga praperadilan merupakan sarana dalam memberikan perlindungan hukum bagi seseorang Tersangka/ Terdakwa untuk menguji kebenaran materil pidana yang di tuduhkan

Amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa ”suatu perkara mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang prertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon pra peradilan.

Sebagaimana diketahui bahwa Asmah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06.9/III/RES.1.2/2024 tanggal 20 Maret 2024.( S. Purba)

Continue Reading

Previous: Tiga Tahun Lebih Kasus 378 Mengendap Di Polrestabes Medan
Next: Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.