Multi Proaktif.Com – Tanjungmorawa -Setelah pekan lalu Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, Sumatera Utara membekuk pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) Armansyah Nasution alias Kasno dan Willi, kali ini Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa bersama Resmob Polresta Deliserdang kembali membekuk pelaku curanmor bernama Wanda Sahputra (35). Residivis curanmor ini dibekuk dirumahnya Gang Datuk Ujung, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/3/2023) sekira pukul 12.30 Wib.
Informasi diperoleh, penangkapan Wanda Sahputra berdasarkan laporan pengaduan 3 korban, salah satunya Martua Manalu warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Martua melaporkan jika sepedamotor Honda Beat BK 3079 MBI miliknya dicuri dari samping rumahnya pada 28 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan laporan pengaduan ketiga korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH bersama Tim Resmob Polresta Deliserdang dipimpin Ipda Heru SH melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Wanda Sahputra.
Petugas bergerak ke rumah Wanda Sahputra dan membekuknya tanpa perlawanan dan mengangkutnya ke komando.
Saat diinterogasi petugas, Wanda Sahputra mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik Martua Manalu. Lalu pada 2 Oktober 2022 Wanda Sahputra mencuri sepedamotor Yamaha Vixion BK 6178 BB di Gang Rukun, Kecamatan Tanjungmorawa. Pada 19 Desember 2022 Wanda Sahputra mencuri Honda Beat di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/3/2023) membenarkan penangkapan pelaku Wanda Sahputra. Sampai saai ini barang bukti sepedamotor yang dicuri pelaku masih diburu. “Hasil interogasi, pelaku menjual sepedamotor yang dicurinya ke daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Pelaku residivis kasus yang sama dan saat melakukan aksinya bermain tunggal,” sebut Kemit. (Tom)