![]()
Multi Proaktif. Com – Medan – 3 Juni 2026 – Polemik sengketa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan, kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, lahan yang saat ini masih dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan tersebut dikabarkan telah ditanami bibit tanaman, meskipun sebelumnya majelis hakim telah menetapkan status quo terhadap objek sengketa.
Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar beberapa bulan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis As’ad Abdul Rahim, didampingi hakim anggota Zulham Nuddin dan Firda Hardiansyah, serta Panitera Rohana Pardede, menegaskan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang sedang disengketakan.
Majelis hakim saat itu menegaskan bahwa objek perkara harus tetap dalam kondisi sebagaimana adanya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Status quo tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi lahan agar tidak terjadi perubahan yang dapat mempengaruhi proses pembuktian di persidangan.
Objek tanah yang sedang bersengketa berada dalam status quo. Siapa pun yang melakukan aktivitas di atas lahan tersebut dapat dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Medan,” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Abdul Rahim saat menutup agenda pemeriksaan lapangan kala itu.
Namun, pada Rabu (25/5/2026), pihak penggugat atas nama TC Br Bangun mengaku menemukan adanya aktivitas penanaman bibit jagung tanaman di lokasi tanah sengketa tersebut.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah area lahan terlihat telah ditanami, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan para pihak terhadap penetapan status quo yang telah disampaikan majelis hakim.
Menurut keterangan TC Br Bangun selaku penggugat, aktivitas penanaman tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan TPU Muslim/Pemakaman Covid-19 Simalingkar B Medan. Bahkan, penggugat menduga pelaksana penanaman di lapangan merupakan seorang yang berpengaruh di sekitar lokasi tanah yang bersengketa tersebut.
TC Br Bangun berharap pihak berwenang dan Pengadilan Negeri Medan dapat menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, selama perkara masih dalam tahap persidangan, seluruh pihak seharusnya menahan diri dan tidak melakukan kegiatan apa pun yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan penanaman di lahan tersebut. Sementara itu, proses persidangan perkara perdata terkait kepemilikan lahan di Simalingkar B masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.(Jul)
